Selasa, 24 Februari 2026

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Imanuel Lodja - Selasa, 24 Februari 2026 09:32 WIB
Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub
net
Ilustrasi.

digtara.com -Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka akhirnya menetapkan YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga:

Keduanya merupakan pemilik dan penanggungjawab Eltras Cafe, Bar & Karaoke Maumere, Kabupaten Sikka.

Penetapan dua tersangka ini dilakukan pada Senin (23/2/2026) pasca dilakukan gelar perkara di Mapolres Sikka.

Gelar perkara penetapan tersangka dugaan TPPO tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga dan dihadiri pejabat internal Polres Sikka serta perwakilan dari Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Baca Juga:
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing YCG dan MAR.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKBP Bambang Supeno pada Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU NO.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori 4 paling sedikit kategori 7 (Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar).

Kapolres Sikka menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC

Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Elemen Masyarakat di Sikka Desak Polisi Tuntaskan Kasus TPPO

Elemen Masyarakat di Sikka Desak Polisi Tuntaskan Kasus TPPO

Brimob Polda NTT Bangun Jembatan di Nanganae Bantu Akses Warga

Brimob Polda NTT Bangun Jembatan di Nanganae Bantu Akses Warga

Kapolda NTT Salurkan Bantuan Dua Ton Beras, Ratusan KK di Amanuban Timur-TTS Juga Jadi Sasaran

Kapolda NTT Salurkan Bantuan Dua Ton Beras, Ratusan KK di Amanuban Timur-TTS Juga Jadi Sasaran

Komentar
Berita Terbaru