Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub
Imanuel Lodja - Selasa, 24 Februari 2026 09:32 WIB
net
Ilustrasi.
Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kesungguhan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan serta melanggar hak asasi manusia.
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pemberantasan TPPO menjadi perhatian serius jajaran kepolisian di wilayah NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Polda NTT menaruh perhatian besar terhadap penanganan tindak pidana perdagangan orang. Kami memastikan setiap laporan dan temuan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk eksploitasi manusia di wilayah hukum NTT," tegas Kabid Humas pada Selasa (24/2/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan Polres Sikka dalam mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Menurutnya, sinergi antar satuan kerja dan dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah serta memberantas praktik perdagangan orang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Didatangi Pimpinan Bank, Nasabah Bank NTT Hargai Penyelesaian Lewat Jalur Hukum
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT
Komentar