Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang
Imanuel Lodja - Jumat, 13 Februari 2026 09:12 WIB
ist
Tersangka pembunuhan penjual buah semangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang
Tersangka kemudian membuang pisaunya di TKP dan melarikan diri menuju Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
Sebelum kabur ke luar kota arah Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tersangka sempat menemui saksi HT di Kelurahan Lasiana dalam kondisi tangan berlumuran darah.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kepada HT, tersangka mengaku telah menikam dua orang, hingga akhirnya tersangka ditangkap di Atambua, Kabupaten Belu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Subsider Pasal 354 Ayat (1) dan (2) tentang Penganiayaan Berat, serta Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada
Tanggul Penahan Gelombang Roboh, Sejumlah Rumah Warga Di Rote Ndao Rusak
Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada
PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Meninggal di Malaysia
Komentar