Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang
Imanuel Lodja - Jumat, 13 Februari 2026 09:12 WIB
ist
Tersangka pembunuhan penjual buah semangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang
Tersangka kemudian membuang pisaunya di TKP dan melarikan diri menuju Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
Sebelum kabur ke luar kota arah Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tersangka sempat menemui saksi HT di Kelurahan Lasiana dalam kondisi tangan berlumuran darah.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kepada HT, tersangka mengaku telah menikam dua orang, hingga akhirnya tersangka ditangkap di Atambua, Kabupaten Belu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Subsider Pasal 354 Ayat (1) dan (2) tentang Penganiayaan Berat, serta Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pamit Memancing, Pria Di Flores Timur Ditemukan Tewas Mengapung Di Pantai
Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak
Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan
Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan
Modus Pencuri Sapi Di Kupang, Tembak Dengan Senpi Dan Kuliti Sapi Di Tempat
Remaja Pria Diamankan Saat Curi Helm Di Parkiran Lippo Plaza Kupang
Komentar