Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencabulan anak dengan korban SATB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat (6/2/2026) siang.
Baca Juga:
Penyidik telah merampungkan tugas penyidikan dengan menyerahkan tersangka KL alias Kerenius (47) beserta seluruh barang bukti (BB) ke Kejaksaan.
Kasus ini ditangani Polsek Kota Lama sesuai laporan polisi nomor LP/B/203/X/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 12 Oktober 2025.
Baca Juga:"Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam menuntaskan perkara yang menjadi atensi publik, khususnya yang menyangkut masa depan anak," ujar AKP Rachmat Hidayat.
Pelimpahan dilakukan oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, Aipda Ifhan Hanas, didampingi penyidik PPA, Brigpol Ni Luh Putu Ellya.
Tersangka KL yang juga warga Kelurahan Oesapa, Kota Kupang dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini menunjukkan kesiapan jajaran Polsek Kota Lama dalam menerapkan regulasi hukum terbaru dalam proses penegakan hukum di wilayah Kota Kupang.
Petugas menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan sejak pelaporan pada Oktober 2025 lalu, termasuk pakaian milik korban yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana tersebut.
Baca Juga:Seluruh barang bukti diterima oleh staf Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Dengan dilakukannya Tahap II ini, maka wewenang penahanan kini berada di pihak Kejaksaan.
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan
Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara Penyelundupan Manusia P21, Tersangka WNA Bangladesh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Dua Pelaku Pemerkosaan Dibekuk Tim Serigala Polsek Kota Lama
Karyawan Leasing Diduga Gelapkan 30 Unit Sepeda Motor, Kejari Aceh Barat Tahan Tersangka