Senin, 09 Februari 2026

Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Februari 2026 06:44 WIB
Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
ist
Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak ke JPU

digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencabulan anak dengan korban SATB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat (6/2/2026) siang.

Baca Juga:

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik telah merampungkan tugas penyidikan dengan menyerahkan tersangka KL alias Kerenius (47) beserta seluruh barang bukti (BB) ke Kejaksaan.

Kasus ini ditangani Polsek Kota Lama sesuai laporan polisi nomor LP/B/203/X/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 12 Oktober 2025.

Baca Juga:
"Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam menuntaskan perkara yang menjadi atensi publik, khususnya yang menyangkut masa depan anak," ujar AKP Rachmat Hidayat.

Pelimpahan dilakukan oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, Aipda Ifhan Hanas, didampingi penyidik PPA, Brigpol Ni Luh Putu Ellya.

Tersangka KL yang juga warga Kelurahan Oesapa, Kota Kupang dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menariknya, dalam perkara ini penyidik juga menyesuaikan pengacuan pasal dengan pasal 415 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Hal ini menunjukkan kesiapan jajaran Polsek Kota Lama dalam menerapkan regulasi hukum terbaru dalam proses penegakan hukum di wilayah Kota Kupang.

Petugas menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan sejak pelaporan pada Oktober 2025 lalu, termasuk pakaian milik korban yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana tersebut.

Baca Juga:
Seluruh barang bukti diterima oleh staf Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Dengan dilakukannya Tahap II ini, maka wewenang penahanan kini berada di pihak Kejaksaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan

Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Penyelundupan Manusia P21, Tersangka WNA Bangladesh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Penyelundupan Manusia P21, Tersangka WNA Bangladesh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Dua Pelaku Pemerkosaan Dibekuk Tim Serigala Polsek Kota Lama

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Dua Pelaku Pemerkosaan Dibekuk Tim Serigala Polsek Kota Lama

Karyawan Leasing Diduga Gelapkan 30 Unit Sepeda Motor, Kejari Aceh Barat Tahan Tersangka

Karyawan Leasing Diduga Gelapkan 30 Unit Sepeda Motor, Kejari Aceh Barat Tahan Tersangka

Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru