Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
digtara.com -Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Baca Juga:
Vonis majelis hakim yang diketuai Mayor Chk Subiyatno, dengan anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Ahmad Faisal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap bawahannya yang mengakibatkan bawahan luka-luka dan sebagai atasan langsung membiarkan pelaku lain menganiaya korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.
Baca Juga:Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 131 dan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) beserta pasal berlapis subsider dan lebih subsidair.
Perkara tersebut merupakan bagian dari tiga berkas terpisah dan teregister dengan Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 atas nama Lettu Inf Ahmad Faisal, STr (Han).
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa tidak hanya melakukan pemukulan terhadap korban, tetapi juga sebagai pimpinan membiarkan perbuatan penganiayaan dilakukan oleh prajurit lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain pidana pokok 8 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian terdakwa dari dinas TNI.
Pertimbangan hakim antara lain dampak perbuatan terdakwa yang menimbulkan kerugian nyawa, kerugian materiil, serta luka mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga:Sebelumnya, oditur militer menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 561.128.868.
Usai pembacaan putusan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah
Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya
Terkesan Dengan Pelayanan Prima, Pasien dan Keluarga Beri Apresiasi Tulus Pada RS St Carolus Boromeus Kupang