Jumat, 09 Januari 2026

Rumah Sakit Disebut Salah Satu Penyebab Meninggalnya Prada Lucky Namo

Imanuel Lodja - Jumat, 19 Desember 2025 13:02 WIB
Rumah Sakit Disebut Salah Satu Penyebab Meninggalnya Prada Lucky Namo
digtara.com/imanuel lodja
Penasehat hukum terdakwa saat membacakan pembelaan

digtara.com -Penasehat hukum para terdakwa penganiaya Prada Lucky menyatakan kelalaian rumah sakit menyebabkan kematian prajurit muda tersebut.

Baca Juga:

Hal ini terungkap dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh penasehat hukum, Letkol I Ketut S, Mayor Gatot S, Kapten Indra Putra dan Letda Benny Lasbaun, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).

Mereka membela 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

17 terdakwa termasuk dua perwira yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.

Baca Juga:
Kapten Indra Putra dalam pembelaan yang dibacanya menyebut pihak rumah cenderung konservatif terhadap masalah penggumpalan darah di sekitar organ limpa yang secara nyata sudah diketahui sejak awal.

Ia juga menilai saat penurunan kondisi kesehatan korban di ICU tidak dilakukan pemeriksaan HB Prada Lucky sebelum atau setelah transfusi darah.

Kemudian kondisi korban makin kritis sehingga dibantu alat ventilator oleh dokter anestesi.

"Yang mana bila dilakukan pengecekan setidaknya dapat dimonitor perkembangan HB korban atau penindakan lainnya," kata dia.

Ia juga menyebut RSUD Aeramo Nagekeo sempat bersurat ke RSUD Maumere dan RSUD Borong untuk meminjam ventilator portable pada 6 Agustus 2025 saat korban mengalami henti jantung dua kali kemudian dinyatakan tewas.

"Namun saat ventilator portable tiba ternyata rusak sehingga pelaksanaan rujukan tertunda karena menunggu perbaikan ventilator portable. Pada fase ini disebutnya ada prosedur yang lagi-lagi seharusnya bisa dilakukan tetapi rujukan tertunda," ujarnya.

Baca Juga:
Ia menyebut ada alat lainnya yang bisa digunakan selain ventilator portable seperti M Hubbet atau Blower Fan Medis (BFM). Namun para pembela menilai alternatif lainnya ini tidak dipilih oleh pihak rumah sakit.

"Saat RSUD Aeramo memutuskan rujukan ke Maumere tetapi tidak dapat diambil karena kondisi korban dapat dikatagorikan darurat yang tidak dapat ditangani lagi oleh pihak rumah sakit," kata dia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir

Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir

Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI

Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI

Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan

Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan

Komentar
Berita Terbaru