Jumat, 09 Januari 2026

Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Desember 2025 10:28 WIB
Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan
Terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ketika menyampaikan pledoi pribadinya dihadapan hakim di ruang sidang utama Dilmil III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025)

digtara.com -Lettu Inf Ahmad Faisal, satu dari 22 terdakwa kasus pidana kematian Prada Lucky Namo menyampaikan pledoi pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga:

Dalam sidang tersebut, Lettu Ahmad Faisal memohon keringanan hukuman serta berharap tidak dijatuhi sanksi pemecatan dari kedinasan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dalam perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto, dengan anggota Letkol Chk Alex Pandiaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Sebelum terdakwa menyampaikan pembelaan pribadi, Majelis Hakim terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan pledoi.

Baca Juga:
Usai pledoi kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim menanyakan secara langsung kepada terdakwa apakah masih ingin menyampaikan pembelaan pribadi.

"Terdakwa, selain pledoi yang disampaikan kuasa hukum, apakah terdakwa ada pledoi pribadi yang ingin disampaikan?" tanya Mayor Chk Subiyanto di ruang sidang.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Lettu Ahmad Faisal, yang saat ini menjabat sebagai Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, untuk menyampaikan empat poin penting yang menurutnya patut menjadi pertimbangan hakim.

Dalam poin pertama, terdakwa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban, almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, serta kepada institusi TNI.

Ia mengakui perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia dan mencoreng nama baik institusi tempatnya mengabdi.

"Kami sangat menyesali tindakan kami," ujarnya.

Baca Juga:
Poin kedua, terdakwa mengungkapkan kondisi keluarganya.

Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal dunia.

Terdakwa harus menanggung kehidupan ibunya serta membiayai adiknya yang masih menempuh pendidikan di bangku perguruan tinggi.

"Ayah kami sudah meninggal dan kami sebagai tulang punggung keluarga," sebutnya.

Pada poin ketiga, Lettu Ahmad Faisal menyampaikan bahwa sejak awal kejadian, dirinya berinisiatif membantu korban dan keluarga melalui pemberian santunan menggunakan uang pribadi, sesuai dengan kemampuan finansialnya.

Poin keempat, terdakwa membeberkan rekam jejak pengabdian selama bertugas di TNI.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir

Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir

Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI

Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI

Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan

Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan

Komentar
Berita Terbaru