Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan
digtara.com -Lettu Inf Ahmad Faisal, satu dari 22 terdakwa kasus pidana kematian Prada Lucky Namo menyampaikan pledoi pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dalam perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto, dengan anggota Letkol Chk Alex Pandiaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sebelum terdakwa menyampaikan pembelaan pribadi, Majelis Hakim terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan pledoi.
Baca Juga:Usai pledoi kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim menanyakan secara langsung kepada terdakwa apakah masih ingin menyampaikan pembelaan pribadi.
"Terdakwa, selain pledoi yang disampaikan kuasa hukum, apakah terdakwa ada pledoi pribadi yang ingin disampaikan?" tanya Mayor Chk Subiyanto di ruang sidang.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Lettu Ahmad Faisal, yang saat ini menjabat sebagai Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, untuk menyampaikan empat poin penting yang menurutnya patut menjadi pertimbangan hakim.
Ia mengakui perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia dan mencoreng nama baik institusi tempatnya mengabdi.
"Kami sangat menyesali tindakan kami," ujarnya.
Baca Juga:Poin kedua, terdakwa mengungkapkan kondisi keluarganya.
Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal dunia.
Terdakwa harus menanggung kehidupan ibunya serta membiayai adiknya yang masih menempuh pendidikan di bangku perguruan tinggi.
Pada poin ketiga, Lettu Ahmad Faisal menyampaikan bahwa sejak awal kejadian, dirinya berinisiatif membantu korban dan keluarga melalui pemberian santunan menggunakan uang pribadi, sesuai dengan kemampuan finansialnya.
Poin keempat, terdakwa membeberkan rekam jejak pengabdian selama bertugas di TNI.
Baca Juga:
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir
Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI