Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Bela Diri dan Minta Bebas dari Hukuman
digtara.com -17 terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia menyampaikan pembelaan diri (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Permintaan agar terdakwa dibebaskan ini jadi salah satu poin pembelaan bagi 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. 17 terdakwa termasuk 2 perwira yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Melalui nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum, para terdakwa menolak seluruh tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut hukuman enam hingga sembilam tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Baca Juga:Nota pembelaan tersebut dibacakan tim penasihat hukum yang terdiri dari Letkol Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Letkol Chk Alex Pandiaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung sebagai anggota majelis.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum menegaskan bahwa pledoi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengaburkan proses hukum, melainkan murni untuk mencari keadilan dengan tetap memperhatikan unsur formil dan materil perkara.
Kedisiplinan memang menjadi unsur penting dalam penegakan hukum militer, namun keadilan tetap harus ditegakkan dengan mempertimbangkan latar belakang dan faktor pemicu terjadinya peristiwa.
"Setiap tindak pidana selalu memiliki sebab dan konteks yang melatarbelakangi," ungkap penasihat hukum dalam sidang.
Baca Juga:Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum juga menguraikan kembali kronologis kejadian yang berawal dari apel izin bermalam bagi personel Kompi A Yonif TP/834 Waka Ngamere.
Mereka menilai rangkaian peristiwa yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari situasi dan kondisi saat itu.
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar