Senin, 23 Februari 2026

Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Bela Diri dan Minta Bebas dari Hukuman

Imanuel Lodja - Rabu, 17 Desember 2025 18:51 WIB
Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Bela Diri dan Minta Bebas dari Hukuman
ist
Penasehat hukum terdakwa kematian Prada Lucky membacakan nota pembelaan. Sementara para terdakwa menyimak dengan serius

digtara.com -17 terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia menyampaikan pembelaan diri (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga:

Penasehat hukum para terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky menginginkan pembebasan bagi terdakwa dari tuntutan dan seluruh hukuman.

Permintaan agar terdakwa dibebaskan ini jadi salah satu poin pembelaan bagi 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. 17 terdakwa termasuk 2 perwira yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.

Melalui nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum, para terdakwa menolak seluruh tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut hukuman enam hingga sembilam tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

Baca Juga:
Nota pembelaan tersebut dibacakan tim penasihat hukum yang terdiri dari Letkol Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Letkol Chk Alex Pandiaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung sebagai anggota majelis.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menegaskan bahwa pledoi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengaburkan proses hukum, melainkan murni untuk mencari keadilan dengan tetap memperhatikan unsur formil dan materil perkara.

Menurut penasihat hukum, hakim militer dalam memutus perkara harus mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kedisiplinan militer dan keadilan bagi terdakwa.

Kedisiplinan memang menjadi unsur penting dalam penegakan hukum militer, namun keadilan tetap harus ditegakkan dengan mempertimbangkan latar belakang dan faktor pemicu terjadinya peristiwa.

"Setiap tindak pidana selalu memiliki sebab dan konteks yang melatarbelakangi," ungkap penasihat hukum dalam sidang.

Baca Juga:
Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum juga menguraikan kembali kronologis kejadian yang berawal dari apel izin bermalam bagi personel Kompi A Yonif TP/834 Waka Ngamere.

Mereka menilai rangkaian peristiwa yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari situasi dan kondisi saat itu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi

Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru