Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI
digtara.com -Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali berlanjut di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga:
Sidang perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan delapan terdakwa dari total 17 terdakwa.
Terdakwa yang diperiksa masing-masing Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga, serta terdakwa 16, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han).
Sementara terdakwa lainnya, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana, dan Pratu Rofinus Sale telah lebih dulu diperiksa pada sidang beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Hadir pula Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.
Suasana ruang sidang mendadak gaduh ketika terdakwa Letda Achmad menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Komandan Kompi C Batalyon 834/TP Waka Nga Mere itu mengaku menyadari tindakannya sebagai pimpinan telah melampaui batas pembinaan dan merusak nama baik institusi TNI.
"Atas segala perbuatan kami ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar korban," ucapnya dengan suara berat.
Baca Juga:
Belum tuntas kalimatnya, keluarga korban yang hadir sontak bereaksi. "Tidak ada kata maaf bagi kalian!" teriak Pelda Christian Mamo, ayah Prada Lucky, dengan emosi tak terbendung.
"Provos tolong tegangan pengunjung. Pengunjung tolong tenang, harga persidangan ini ya," kata hakim ketua melanjutkan sidang.
Meski penolakan jelas terdengar, terdakwa tetap melanjutkan permintaan maafnya.
"Kami tidak ada niat membunuh. Kami bertujuan membina, namun tindakan kami melebihi batas," ujarnya.
Baca Juga:
Ia bahkan memohon agar tetap diberi kesempatan mengabdi sebagai prajurit TNI. "Kami berharap agar kembali berdinas," tambahnya.
Dalam sidang itu, Letda Achmad mengaku baru mengetahui adanya anggota kabur saat ia tiba di Batalyon pada 28 Juli malam.
Ia mengaku memukul perut korban hingga korban sesak napas, serta memerintahkan hukuman fisik jongkok-berdiri.
Selain itu, ia membenarkan adanya tindakan penyiksaan berupa penyiraman air ke area wajah korban.
Baca Juga:
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH
Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP
Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag
Link Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 1447 H Hari Ini
Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Lengkap Link Pantau
Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup
Berpeluang Naik ke Tahap Penyidikan, Pekan Ini Polda NTT Gelar Perkara Kasus Dokter Icha
Tim Joint Investigation Polda NTT Panggil Keluarga Dokter Icha Sampaikan Perkembangan Penanganan Perkara
IRT di Kabupaten Malaka Hilang Diterkam Buaya
Pesan Kapolda NTT : Pendidikan Yang Keras Tidak Harus Dengan Kekerasan
Redam Konflik, Polres Flores Timur Kedepankan Pendekatan Humanis Dan Kearifan Lokal
Review Samsung Galaxy A27 5G: Kelebihan, Kekurangan, dan Apakah Masih Layak Dibeli?
Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Ditangkap Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT