Jumat, 09 Januari 2026

Hakim Mulai Periksa Terdakwa di Kasus Tewasnya Prada Lucky

Imanuel Lodja - Senin, 24 November 2025 15:00 WIB
Hakim Mulai Periksa Terdakwa di Kasus Tewasnya Prada Lucky
ist
Terdakwa Lettu Ahmad Faisal yang juga Komandan Kompi A Yonif 834/Waka Nga Mere Magekeo saat menjalani sidang pada Senin (24/11/2025)

digtara.com -Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki pemeriksaan terdakwa.

Baca Juga:

Dalam sidang lanjutan pada Senin (24/11/2025), terdakwa Lettu Ahmad Faisal yang juga Komandan Kompi A Yonif 834/Waka Nga Mere Magekeo menjalani sidang.

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung di ruang sidang utama, Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sidang dimulai pukul 10.00 wita dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Baca Juga:

Sedangkan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Humas Pengadilan Militer Kupang, Kapten CHK. Damai Chrisdianto menyebutkan sidang pada Senin (24/11/2025) dengan nomor berkas perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal sebagai Danki A Yonif 834/WM sudah masuk pada pemeriksaan terdakwa.

Menurut Damai, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa karena dari Oditur Militer maupun penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi tambahan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada oditur dan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi tambahan, tetapi dalam sidang tadi oditur militer maupun penasehat hukuk tidak mengajujan saksi tambahan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," kata Hukas Dilmil III-15 Kupang, Kapten CHK. Damai Chrisdianto dalam keterangannya pada Senin siang.

Dia mengatakan dalam berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 total ada 11 orang saksi terdiri dari saksi berkas tujuh orang dan saksi tambahan yang diajukan oditur sebanyak empat orang.

Baca Juga:

"11 saksi itu sudah diperiksa dan tidak ada lagi saksi tambahan yang diajukan," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk sidang dengan nomor berkas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa prajurit TNI AD yang akan digelar Selasa (25/11/2025).

Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada oditur militer dan penasehat hukum terdakwa jika mau mengajukan saksi tambahan.

"Begitupun untuk berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa juga tetap diberi kesempatan (oditur dan PH ajukansaksi tambahan)," jelasnya.

Dia mengatakan jika tak ada lagi saksi tambahan maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang adalah prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.

Baca Juga:

Sementara itu dalam proses persidangan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal mengaku mengetahui meninggalnya Prada Lucky pada tanggal 6 Agustus.2025 .

"Tahu tanggal 6 karena saya berada di RSUD Aeramo saat korban meninggal," kata terdakwa Lettu Ahmad Faisal menjawab oditur militer.

Tapi terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal menjelaskan tidak tahu menahu penyebab Prada Lucky meninggal.

"Saya tidak tahu (penyebab Prada Lucky meninggal)," jelasnya.

Namun terdakwa mengakui melihat korban Prada Lucky mengalami penyiksaan di ruang staf intel Batalyon yang dilakukan beberapa prajurit TNI yang adalah senior dari korban pada tanggal 28 Juli 2025 malam.

Baca Juga:

Tapi terdakwa sebagai atasan, dia tidak menegur para prajurit meski melihat korban mengalami penyiksaan dengan cara dicambuk oleh prajurit lainnya.

Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru