Hakim Mulai Periksa Terdakwa di Kasus Tewasnya Prada Lucky
digtara.com -Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga:
Dalam sidang lanjutan pada Senin (24/11/2025), terdakwa Lettu Ahmad Faisal yang juga Komandan Kompi A Yonif 834/Waka Nga Mere Magekeo menjalani sidang.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung di ruang sidang utama, Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Sidang dimulai pukul 10.00 wita dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Baca Juga:
Humas Pengadilan Militer Kupang, Kapten CHK. Damai Chrisdianto menyebutkan sidang pada Senin (24/11/2025) dengan nomor berkas perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal sebagai Danki A Yonif 834/WM sudah masuk pada pemeriksaan terdakwa.
Menurut Damai, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa karena dari Oditur Militer maupun penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi tambahan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada oditur dan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi tambahan, tetapi dalam sidang tadi oditur militer maupun penasehat hukuk tidak mengajujan saksi tambahan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," kata Hukas Dilmil III-15 Kupang, Kapten CHK. Damai Chrisdianto dalam keterangannya pada Senin siang.
Dia mengatakan dalam berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 total ada 11 orang saksi terdiri dari saksi berkas tujuh orang dan saksi tambahan yang diajukan oditur sebanyak empat orang.
Baca Juga:
"11 saksi itu sudah diperiksa dan tidak ada lagi saksi tambahan yang diajukan," ujarnya.
Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada oditur militer dan penasehat hukum terdakwa jika mau mengajukan saksi tambahan.
"Begitupun untuk berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa juga tetap diberi kesempatan (oditur dan PH ajukansaksi tambahan)," jelasnya.
Dia mengatakan jika tak ada lagi saksi tambahan maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang adalah prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
Baca Juga:
Sementara itu dalam proses persidangan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal mengaku mengetahui meninggalnya Prada Lucky pada tanggal 6 Agustus.2025 .
"Tahu tanggal 6 karena saya berada di RSUD Aeramo saat korban meninggal," kata terdakwa Lettu Ahmad Faisal menjawab oditur militer.
"Saya tidak tahu (penyebab Prada Lucky meninggal)," jelasnya.
Namun terdakwa mengakui melihat korban Prada Lucky mengalami penyiksaan di ruang staf intel Batalyon yang dilakukan beberapa prajurit TNI yang adalah senior dari korban pada tanggal 28 Juli 2025 malam.
Baca Juga:
Tapi terdakwa sebagai atasan, dia tidak menegur para prajurit meski melihat korban mengalami penyiksaan dengan cara dicambuk oleh prajurit lainnya.
Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN
Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal
Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar Masuk Kas Negara
Pak Kajari! Menu MBG Ramadhan di Sidimpuan Bikin Heboh. Tolong Periksa Anggarannya
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah
Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC
Mengadu ke KDM, 13 LC Korban TPPO di Sikka-NTT Dipulangkan ke Jawa Barat