Jumat, 10 April 2026

Dua Saksi Tambahan Bersaksi Untuk Tersangka Lettu Ahmad Faisal Dalam Sidang Kematian Prada Lucky

Imanuel Lodja - Senin, 17 November 2025 14:16 WIB
Dua Saksi Tambahan Bersaksi Untuk Tersangka Lettu Ahmad Faisal Dalam Sidang Kematian Prada Lucky
ist
Letkol Inf Justikhandinata T (Danyonif TP 834/WM) saat bersaksi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (17/11/2025)

digtara.com -Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Baca Juga:

Sidang hari ke-10 pada Senin (17/11/2025) di ruang sidang utama dipimpin ketua majelis hakim, Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sementara penuntut dari oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Marpaung.

Tersangka Lettu Inf Ahmad Faisal didampingi penasehat hukum Myr Chk Gatot Subur, S.H, Ltd Benny Suhendra L, S.H dan Serka Vian Yovinianus S, S.H.

Baca Juga:
Sidang kali ini menghadirkan dua saksi tambahan Letkol Inf Justikhandinata T (Danyonif TP 834/WM) dan Deddy Raymond Ch. Manafe, S.H.,M.Hum (Ahli).

Saksi Deddy Manafe terlebih dahulu memberikan keterangan dan menjelaskan terkait prosea hukum dan penerapan pasal serta hukuman bagi terdakwa terkait perbuatan mereka.

Sementara saksi Letkol Inf Justikhandinata T dicecar berbagai pertanyaan dari tiga orang oditur.

Ia mengakui mendapat informasi kalau Prada Lucky sekarat sehingga ia minta penanganan maksimal dari dokter.

"Saya mendapatkan informasi kalau Prada Lucky sekarat saat saya ada di Batu Jajar. Saya minta agar dokter tempel (dampingi) terus agar Lucky sembuh," ujarnya.

Pasca mendapatkan informasi, Ia mengaku langsung melaporkan ke Intel Kodam.

Baca Juga:
"Saya juga hubungi Lettu Rahmat (terdakwa) yang tertua di Batalyon untuk cari tahu siapa pelaku pemukulan pada Prada Lucky," tambahnya.

Ia juga mengaku menghubungi Lettu Ahmad Faisal untuk menanyakan kenapa ada pemukulan.

Oditur pun menanya waktu itu berapa yang dilaporkan jadi korban.

Ia menjawab kalau ia hanya mendapatkan informasi kalau Prada Lucky yang korban. Saya hanya dapat informasi kalau korbannya hanya Prada Lucky. Untuk Richard tidak dilaporkan," ujarnya.

Berkas perkara 22 tersangka disidangkan di Pengadilan Militer Kupang secara maraton sejak Senin, 27 Oktober 2025 diawali dengan pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Ada tiga berkas terpisah yakni berkas nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal.

Baca Juga:
Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga

Berkas ketiga nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbat dan Penjelasannya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbat dan Penjelasannya

Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang

Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal

Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal

Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya

Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya

Komentar
Berita Terbaru