Dua Saksi Tambahan Bersaksi Untuk Tersangka Lettu Ahmad Faisal Dalam Sidang Kematian Prada Lucky
digtara.com -Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Baca Juga:
Sementara penuntut dari oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Marpaung.
Tersangka Lettu Inf Ahmad Faisal didampingi penasehat hukum Myr Chk Gatot Subur, S.H, Ltd Benny Suhendra L, S.H dan Serka Vian Yovinianus S, S.H.
Baca Juga:Sidang kali ini menghadirkan dua saksi tambahan Letkol Inf Justikhandinata T (Danyonif TP 834/WM) dan Deddy Raymond Ch. Manafe, S.H.,M.Hum (Ahli).
Saksi Deddy Manafe terlebih dahulu memberikan keterangan dan menjelaskan terkait prosea hukum dan penerapan pasal serta hukuman bagi terdakwa terkait perbuatan mereka.
Sementara saksi Letkol Inf Justikhandinata T dicecar berbagai pertanyaan dari tiga orang oditur.
"Saya mendapatkan informasi kalau Prada Lucky sekarat saat saya ada di Batu Jajar. Saya minta agar dokter tempel (dampingi) terus agar Lucky sembuh," ujarnya.
Pasca mendapatkan informasi, Ia mengaku langsung melaporkan ke Intel Kodam.
Baca Juga:"Saya juga hubungi Lettu Rahmat (terdakwa) yang tertua di Batalyon untuk cari tahu siapa pelaku pemukulan pada Prada Lucky," tambahnya.
Ia juga mengaku menghubungi Lettu Ahmad Faisal untuk menanyakan kenapa ada pemukulan.
Oditur pun menanya waktu itu berapa yang dilaporkan jadi korban.
Berkas perkara 22 tersangka disidangkan di Pengadilan Militer Kupang secara maraton sejak Senin, 27 Oktober 2025 diawali dengan pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Ada tiga berkas terpisah yakni berkas nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal.
Baca Juga:
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara