Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
digtara.com -Narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Erick Benydikta Mella mendapat pengurangan hukuman penjara.
Baca Juga:
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang atas banding terdakwa Erikh Benydikta Mella dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya Linda Maria Bernadine Brand.
Dari hasil penelusuran di Web Direktorat Putusan Mahkamah Agung RI, banding diputuskan dalam musyawarah majelis hakim PT Kupang, Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Dewa Putu Yusmai Hardika, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, Slamet Suripto, S.H., M.Hum. dan Franciscus Xaverius Heru Santoso, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 6 November 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Noh Fina sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.
Baca Juga:
"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penasihat hukum mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kupang 33/Pid.Sus/2025/PN Kpg tanggal 1 September 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan," tulis putusan itu.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor selebihnya.
Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Selain itu, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangi sepenuhnya dengan yang dijatuhkan.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500," sebut hakim dalam putusan.
Baca Juga:
Erick terbukti terlibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, pada 26 April 2013 silam.
Dalam amar putusannya, berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, hakim meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dibawakan JPU.
"Oleh karena itu terdakwa divonis penjara 13 tahun," tandas hakim ketua.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana penjara 10 tahun.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar
7 Tablet di Bawah Rp5 Juta yang Bikin Kerja Makin Produktif, Rasa Laptop Canggih!
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Januari 2026, Klaim Pemain OVR Tinggi untuk Starting XI
Lion Group Buka Lowongan Kerja Ground Handling 2026, Terbuka untuk Lulusan D3 Semua Jurusan
Aksi Unjuk Rasa BEM UMN Al-Washliyah di Kanwil BRI Medan Diwarnai Keributan dengan Satpam
Terbaru! 10 Kode Redeem FF Hari Ini, 11 Januari 2026 – Klaim Hadiah Gratis Sekarang!
Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub
Di Masa Kepemimpinan AKBP Mirzal Maulana, Korban Penganiaya Miftahul Jannah Berharap Pelaku Dewi Segera Diproses