Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
digtara.com -Narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Erick Benydikta Mella mendapat pengurangan hukuman penjara.
Baca Juga:
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang atas banding terdakwa Erikh Benydikta Mella dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya Linda Maria Bernadine Brand.
Dari hasil penelusuran di Web Direktorat Putusan Mahkamah Agung RI, banding diputuskan dalam musyawarah majelis hakim PT Kupang, Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Dewa Putu Yusmai Hardika, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, Slamet Suripto, S.H., M.Hum. dan Franciscus Xaverius Heru Santoso, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 6 November 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Noh Fina sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.
Baca Juga:
"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penasihat hukum mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kupang 33/Pid.Sus/2025/PN Kpg tanggal 1 September 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan," tulis putusan itu.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor selebihnya.
Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Selain itu, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangi sepenuhnya dengan yang dijatuhkan.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500," sebut hakim dalam putusan.
Baca Juga:
Erick terbukti terlibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, pada 26 April 2013 silam.
Dalam amar putusannya, berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, hakim meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dibawakan JPU.
"Oleh karena itu terdakwa divonis penjara 13 tahun," tandas hakim ketua.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana penjara 10 tahun.
Baca Juga:
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Warga Benu-Kupang Ubah Miras Tradisional Sopi Jadi Gula Lempeng
Mabuk Miras, Pria di Kupang Ancam Warga Dengan Pisau
FKUB Muda Jateng Ajak Generasi Muda dan Mahasiswa Jangan Sampai Terpapar Paham Radikal
252 Siswa Keracunan MBG, Polres Sumba Barat Daya Periksa Pengelola MBG
6 HP RAM 8 GB Paling Murah Terbaru 2025, Spek Gahar Buat Main Game Berat Mulai Rp1 Jutaan
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib