Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
Imanuel Lodja - Selasa, 11 November 2025 14:00 WIB
ist
Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
Erick didakwa melanggar pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, hakim meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dibawakan JPU.
"Oleh karena itu terdakwa divonis penjara 13 tahun," tandas hakim ketua.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana penjara 10 tahun.
Baca Juga:
Meski begitu, majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan sudah proporsional dengan mempertimbangkan peran terdakwa dalam kasus ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkelahi Karena Mabuk Miras, Delapan Remaja di Kupang Sepakat Berdamai
Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota
Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil
Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda
Komentar
Berita Terbaru
Wisuda ke-41 Program Sarjana dan Wisuda ke-23 Program Magister, Rektor UIN Sunan Kudus: Jadilah Alumni yang Memberi Manfaat bagi Umat
BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan
Diperiksa Lima Jam dan Jawab 32 Pertanyaan, Ketua DPRD TTU Serahkan Bukti Rekaman ke Penyidik Polda NTT
Kapolda NTT-Danrem 161/Wira Sakti Dan Kajati NTT Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning Di Makorem
Warga di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka Diduga Dimangsa Babi Hutan
Ketua DPRD TTU Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda NTT Sebagai Saksi Kasus Dokter Icha
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money