Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
Imanuel Lodja - Selasa, 11 November 2025 14:00 WIB
ist
Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
Erick didakwa melanggar pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, hakim meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dibawakan JPU.
"Oleh karena itu terdakwa divonis penjara 13 tahun," tandas hakim ketua.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana penjara 10 tahun.
Baca Juga:
Meski begitu, majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan sudah proporsional dengan mempertimbangkan peran terdakwa dalam kasus ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar
Komentar
Berita Terbaru
7 Tablet di Bawah Rp5 Juta yang Bikin Kerja Makin Produktif, Rasa Laptop Canggih!
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Januari 2026, Klaim Pemain OVR Tinggi untuk Starting XI
Lion Group Buka Lowongan Kerja Ground Handling 2026, Terbuka untuk Lulusan D3 Semua Jurusan
Aksi Unjuk Rasa BEM UMN Al-Washliyah di Kanwil BRI Medan Diwarnai Keributan dengan Satpam
Terbaru! 10 Kode Redeem FF Hari Ini, 11 Januari 2026 – Klaim Hadiah Gratis Sekarang!
Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub
Di Masa Kepemimpinan AKBP Mirzal Maulana, Korban Penganiaya Miftahul Jannah Berharap Pelaku Dewi Segera Diproses