Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
Imanuel Lodja - Selasa, 11 November 2025 14:00 WIB
ist
Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
Erick didakwa melanggar pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, hakim meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dibawakan JPU.
"Oleh karena itu terdakwa divonis penjara 13 tahun," tandas hakim ketua.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana penjara 10 tahun.
Baca Juga:
Meski begitu, majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan sudah proporsional dengan mempertimbangkan peran terdakwa dalam kasus ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim
Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai
Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak
Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok
Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan
Beralasan Hendak Beli Kebutuhan Bayi, Mahasiswa di Kupang Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit
Komentar
Berita Terbaru
Ditreskrimsus Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste
Anggota Polres TTS Dipecat
Pertanyakan Jam Kerja dan Gaji, PPPK dan Non PPPK Paruh Waktu di Alor Mogok Kerja dan Gelar Aksi
Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram
Kode Redeem ML 12 April 2026 Terbaru, Klaim Skin, Diamond, dan Hadiah Gratis Mobile Legends Hari Ini
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim
Kode Redeem FF 13 April 2026 Terbaru, Klaim Hadiah Gratis Bundle, Diamond, dan Skin Langka Hari Ini