Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
Imanuel Lodja - Selasa, 11 November 2025 14:00 WIB
ist
Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
Erick didakwa melanggar pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, hakim meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dibawakan JPU.
"Oleh karena itu terdakwa divonis penjara 13 tahun," tandas hakim ketua.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana penjara 10 tahun.
Baca Juga:
Meski begitu, majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan sudah proporsional dengan mempertimbangkan peran terdakwa dalam kasus ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Warga Benu-Kupang Ubah Miras Tradisional Sopi Jadi Gula Lempeng
Mabuk Miras, Pria di Kupang Ancam Warga Dengan Pisau
Komentar
Berita Terbaru
FKUB Muda Jateng Ajak Generasi Muda dan Mahasiswa Jangan Sampai Terpapar Paham Radikal
252 Siswa Keracunan MBG, Polres Sumba Barat Daya Periksa Pengelola MBG
6 HP RAM 8 GB Paling Murah Terbaru 2025, Spek Gahar Buat Main Game Berat Mulai Rp1 Jutaan
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib