Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
digtara.com -Narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Erick Benydikta Mella mendapat pengurangan hukuman penjara.
Baca Juga:
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang atas banding terdakwa Erikh Benydikta Mella dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya Linda Maria Bernadine Brand.
Dari hasil penelusuran di Web Direktorat Putusan Mahkamah Agung RI, banding diputuskan dalam musyawarah majelis hakim PT Kupang, Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Dewa Putu Yusmai Hardika, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, Slamet Suripto, S.H., M.Hum. dan Franciscus Xaverius Heru Santoso, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 6 November 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Noh Fina sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.
Baca Juga:
"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penasihat hukum mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kupang 33/Pid.Sus/2025/PN Kpg tanggal 1 September 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan," tulis putusan itu.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor selebihnya.
Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Selain itu, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangi sepenuhnya dengan yang dijatuhkan.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500," sebut hakim dalam putusan.
Baca Juga:
Erick terbukti terlibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, pada 26 April 2013 silam.
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang
Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya
Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat
Lansia di Malaka-NTT Ditemukan Meninggal, Diduga Diterkam Buaya
Tanah Longsor Pasca Hujan Tutup Ruas Jalan Penghubung di Kabupaten Sikka
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas
Diduga Terlibat Kematian Pelajar SMP di Sikka-NTT, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
Xiaomi 17 Series Resmi Usung Kamera Leica Terbaru