Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
digtara.com -Narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Erick Benydikta Mella mendapat pengurangan hukuman penjara.
Baca Juga:
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang atas banding terdakwa Erikh Benydikta Mella dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya Linda Maria Bernadine Brand.
Dari hasil penelusuran di Web Direktorat Putusan Mahkamah Agung RI, banding diputuskan dalam musyawarah majelis hakim PT Kupang, Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Dewa Putu Yusmai Hardika, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, Slamet Suripto, S.H., M.Hum. dan Franciscus Xaverius Heru Santoso, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 6 November 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Noh Fina sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.
Baca Juga:
"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penasihat hukum mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kupang 33/Pid.Sus/2025/PN Kpg tanggal 1 September 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan," tulis putusan itu.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor selebihnya.
Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Selain itu, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangi sepenuhnya dengan yang dijatuhkan.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500," sebut hakim dalam putusan.
Baca Juga:
Erick terbukti terlibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, pada 26 April 2013 silam.
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD karena Pendataan Korban Banjir Dinilai Lamban
63 Kode Redeem FF Terbaru 10 Januari 2026: Klaim Skin Famas HRK, Bunny Bundle, dan Emote Gratis
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Resmi Gabung Manchester City, Antoine Semenyo Ungkap Alasan Pilih The Citizens
Nelayan di Flores Timur-NTT Dilaporkan Hilang Saat Memancing
Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka