Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit
digtara.com -Sidang hari keenam kasus kematian Prada Lucky Namo dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (5/11/2025) menghadirkan salah satu saksi, Letda Ckm Eman Yudhi Wana Prakarsa.
Baca Juga:
Letda Eman Yudhi mengaku diperintahkan agar tidak menyebut bahwa prajurit muda itu telah disiksa berhari-hari di dalam markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Letda Eman Yudhi yang bertugas sebagai perawat di barak, merupakan salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiksaan yang menewaskan Prada Lucky.
Baca Juga:Sidang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025). Dua saksi lain yang dihadirkan adalah Prada Arnoldus Seran dan Prada Jemi Langga, yang bertugas jaga pada malam-malam terakhir sebelum korban meninggal dunia.
Dalam kesaksiannya, Letda Eman menjelaskan bahwa empat senior Prada Lucky didakwa sebagai pelaku penyiksaan, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Menurutnya, kedua korban, Prada Lucky dan Prada Richard, disiksa sejak 29 Juli 2025 di rumah jaga setelah sebelumnya mendapat perlakuan keras di ruang staf intel dan staf pers.
Setelah memeriksa keduanya, ia memberikan obat berupa parasetamol tanpa membawa perlengkapan medis lengkap. "Saya berikan Paracetamol," ujarnya menjawab pertanyaan Oditur Militer, Alex Panjaitan.
Keterangan Letda Eman sempat dipertanyakan karena dianggap tidak lengkap. Ia menampik melihat luka di paha korban, meski mengaku telah melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Baca Juga:"Kami cek semuanya. Banyak lukanya terutama di punggung, bekas pukulan pakai selang. Saya dengar dari letting-nya, mereka dipukuli pakai selang. Luka di kaki saya tidak lihat," ujarnya.
Oditur kemudian menegur kesaksian tersebut. "Saksi lain lihat, masa kamu yang periksa tidak? Kamu perwira kok lupa hal-hal begini," kata Oditur Alex.
Ia akui bertemu dengan keempat terdakwa tersebut. Namun ia juga membantah ada tercium bau alkohol dari mereka. Sementara dalam keterangan beberapa saksi lainnya saat itu maupun di persidangan pekan lalu menyebut para terdakwa bau alkohol.
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah
Buka TOT Fasilitator PPIH 2026. Menhaj: Petugas Haji Adalah Perpanjangan Tangan Negara dan Presiden Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Jamaah