Lima Saksi Dihadirkan Kembali Dalam Sidang Lanjutan Kematian Prada Lucky
digtara.com -Sidang penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky Namo meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Baca Juga:
Sidang hari keenam, Rabu (5/11/2025) ini mengagendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dari enam orang saksi.
Enam orang saksi tersebut masing-masing Letda Ckm Eman Yudhi Wana Prakarsa, Prada Arnoldus Seran, Lettu Inf Rahmat, dr. Kandida Bibiana Ugha, dr. Gede Rastu Adi Mahartha dan Prada Jemi Langga.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengakui kalau satu saksi dipastikan tidak hadir.
Baca Juga:
Kapten Damai juga menyebutkan kalau tiga saksi akan hadir langsung dan dua saksi melalui zoom.
"Dua dokter lewat zoom dan yang hadir langsung Letda Ckm Eman Yudhi Wana Prakarsa, Prada Arnoldus Seran dan Prada Jemi Langga," tambahnya.
Dokter Gede Rastu Adi Mahartha yang merupakan dokter spesialis di RSUD Aeramo menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan via zoom.
Selanjutnya dr. Kandida Bibiana Ugha, PNS dokter umum RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo juga memberikan keterangan secara daring.
Lima saksi ini bersaksi untuk perkara dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya yakni Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Baca Juga:
Hadir pula oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.
Para terdakwa dikenakan pasal primer pasal 131 juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan lebih subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan tambahan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Baca Juga:Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).
Baca Juga:
Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP
Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag
Link Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 1447 H Hari Ini
Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Lengkap Link Pantau
DANA Kaget 11 Mei 2026 Jadi Buruan, Simak Cara Klaim Saldo Gratis Agar Tidak Kehabisan Kuota
Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup
HP Samsung Kini Makin Mudah Berbagi File, Begini Cara Menggunakan Quick Share
DJI Osmo Pocket 4P Resmi Hadir di Indonesia, Usung Dual Lens Pertama dan Rekam Video 4K 240fps
Juleha Demak Kompak Bayar Dam Tamattu di Tanah Air, Beri Manfaat yang Lebih Luas Bagi Masyarakat
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026: Delapan Tim Terbaik Siap Berebut Tiket Semifinal
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
Polisi Selidiki Tiga WNI diduga Fasilitasi Keberangkatan Belasan WNA Uzbekistan
Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi