Lima Saksi Dihadirkan Kembali Dalam Sidang Lanjutan Kematian Prada Lucky
digtara.com -Sidang penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky Namo meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Baca Juga:
- Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
- Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan
- Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum
Sidang hari keenam, Rabu (5/11/2025) ini mengagendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dari enam orang saksi.
Enam orang saksi tersebut masing-masing Letda Ckm Eman Yudhi Wana Prakarsa, Prada Arnoldus Seran, Lettu Inf Rahmat, dr. Kandida Bibiana Ugha, dr. Gede Rastu Adi Mahartha dan Prada Jemi Langga.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengakui kalau satu saksi dipastikan tidak hadir.
Baca Juga:
Kapten Damai juga menyebutkan kalau tiga saksi akan hadir langsung dan dua saksi melalui zoom.
"Dua dokter lewat zoom dan yang hadir langsung Letda Ckm Eman Yudhi Wana Prakarsa, Prada Arnoldus Seran dan Prada Jemi Langga," tambahnya.
Dokter Gede Rastu Adi Mahartha yang merupakan dokter spesialis di RSUD Aeramo menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan via zoom.
Selanjutnya dr. Kandida Bibiana Ugha, PNS dokter umum RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo juga memberikan keterangan secara daring.
Lima saksi ini bersaksi untuk perkara dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya yakni Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Baca Juga:
Hadir pula oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.
Para terdakwa dikenakan pasal primer pasal 131 juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan lebih subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan tambahan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Baca Juga:Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).
Baca Juga:
Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan
Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum
Hari Ketujuh Sidang Kematian Prada Lucky, Dua Dokter Bakal Bersaksi Secara Daring
Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit
Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior
FKUB Muda Jateng Ajak Generasi Muda dan Mahasiswa Jangan Sampai Terpapar Paham Radikal
252 Siswa Keracunan MBG, Polres Sumba Barat Daya Periksa Pengelola MBG
6 HP RAM 8 GB Paling Murah Terbaru 2025, Spek Gahar Buat Main Game Berat Mulai Rp1 Jutaan
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib