Lima Saksi Dihadirkan Kembali Dalam Sidang Lanjutan Kematian Prada Lucky
digtara.com -Sidang penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky Namo meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Baca Juga:
Sidang hari keenam, Rabu (5/11/2025) ini mengagendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dari enam orang saksi.
Enam orang saksi tersebut masing-masing Letda Ckm Eman Yudhi Wana Prakarsa, Prada Arnoldus Seran, Lettu Inf Rahmat, dr. Kandida Bibiana Ugha, dr. Gede Rastu Adi Mahartha dan Prada Jemi Langga.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengakui kalau satu saksi dipastikan tidak hadir.
Baca Juga:
Kapten Damai juga menyebutkan kalau tiga saksi akan hadir langsung dan dua saksi melalui zoom.
"Dua dokter lewat zoom dan yang hadir langsung Letda Ckm Eman Yudhi Wana Prakarsa, Prada Arnoldus Seran dan Prada Jemi Langga," tambahnya.
Dokter Gede Rastu Adi Mahartha yang merupakan dokter spesialis di RSUD Aeramo menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan via zoom.
Selanjutnya dr. Kandida Bibiana Ugha, PNS dokter umum RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo juga memberikan keterangan secara daring.
Lima saksi ini bersaksi untuk perkara dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya yakni Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Baca Juga:
Hadir pula oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.
Para terdakwa dikenakan pasal primer pasal 131 juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan lebih subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan tambahan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN
Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal
Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
39 Kode Redeem FF 24 Februari 2026 Terbaru, Klaim Beast Bundle dan 90 Diamond Gratis ShopeePay
Peduli Warga, Dansat Brimob Polda NTT Tegaskan Komitmennya Bangun Jembatan Penghubung di Desa Lipa
Daftar Kode Redeem FC Mobile 24 Februari 2026 Terbaru, Klaim Jutaan Gems Gratis Hari Ini
Polisi-Warga Flores Timur Bergotong Royong Bangun Plat Deker Darurat
Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini 24 Februari 2026, Uji Area 8.400–8.500
Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub
Wakil Rakyat di Kabupaten TTS Apresiasi Terobosan Polsek Kualin 'Sulap' Lahan Pasir Jadi Sentra Hortikultura