Lima Saksi Dihadirkan Kembali Dalam Sidang Lanjutan Kematian Prada Lucky
digtara.com -Sidang penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky Namo meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Baca Juga:
Sidang hari keenam, Rabu (5/11/2025) ini mengagendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dari enam orang saksi.
Enam orang saksi tersebut masing-masing Letda Ckm Eman Yudhi Wana Prakarsa, Prada Arnoldus Seran, Lettu Inf Rahmat, dr. Kandida Bibiana Ugha, dr. Gede Rastu Adi Mahartha dan Prada Jemi Langga.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengakui kalau satu saksi dipastikan tidak hadir.
Baca Juga:
Kapten Damai juga menyebutkan kalau tiga saksi akan hadir langsung dan dua saksi melalui zoom.
"Dua dokter lewat zoom dan yang hadir langsung Letda Ckm Eman Yudhi Wana Prakarsa, Prada Arnoldus Seran dan Prada Jemi Langga," tambahnya.
Dokter Gede Rastu Adi Mahartha yang merupakan dokter spesialis di RSUD Aeramo menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan via zoom.
Selanjutnya dr. Kandida Bibiana Ugha, PNS dokter umum RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo juga memberikan keterangan secara daring.
Lima saksi ini bersaksi untuk perkara dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya yakni Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Baca Juga:
Hadir pula oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.
Para terdakwa dikenakan pasal primer pasal 131 juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan lebih subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan tambahan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
Gaspol! Saldo DANA Gratis Hingga Rp122.000 Bisa Cair Malam Ini Lewat Game Penghasil Uang
UBS dan Galeri24 Naik, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 10 Januari 2026
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Resmi Ditutup
Hari Terakhir Pencarian Korban Kapal Tenggelam, TIM SAR Gabungan Gelar Doa Bersama di Lokasi Kecelakaan Laut
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Oknum Petugas Lapas Binjai Inisial BH Diduga Potong Uang Titipan Keluarga untuk WBP, FPMS Minta Ditjenpas dan Kemenimipas Tindak Tegas