Sidang Perdana Ungkap Komandan Kompi Pukul Prada Lucky Dengan Selang
Imanuel Lodja - Senin, 27 Oktober 2025 16:55 WIB
ist
Terdakwa Lettu Ahmad Faisal saat mendengarkan dakwaan dalam sidang perdana pada Senin (27/10/2025)
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Baca Juga:
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Baca Juga:
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8/2025).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balap Liar Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota
Bawa Foto Almarhum Prada Lucky Saat Sidang Perdana, Ibunda Minta Terdakwa Dipecat
Di Kota Kupang, Polda NTT Temukan Distributor Jual Beras Diatas HET dan Berikan Teguran
Buronan AFP Dikabarkan Masuk Wilayah NTT, Kapolresta Kupang Kota Sisir Perairan Kota Kupang
Pekan Depan Kasus Penganiayaan Hingga Meninggalnya Prada Lucky Disidang
Komentar
Berita Terbaru
KPPN Beri Penghargaan Kinerja IKPA Terbaik Bagi Polres Rote Ndao
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Sidang Perdana Ungkap Komandan Kompi Pukul Prada Lucky Dengan Selang
Ribuan Liter Miras Tradisional Diamankan Polres Alor Saat Razia
OpenAI Kenalkan Browser Pesaing Google, Namanya ChatGPT Atlas
Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Menteri IMIPAS Copot Kepala Lapas Kelas 1A Medan
Perbandingan HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7: Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan