Rabu, 22 Oktober 2025

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 21 Oktober 2025 14:05 WIB
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
ist
Terdakwa Fani saat mengikuti sidang putusan di pengadilan negeri Kupang, Selasa (21/10/2025)

digtara.com -Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi yang didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Baca Juga:

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Fani 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim, Anak Agung Gde Agung Parnata yang juga Wakil Ketua PN Kupang.

Dia didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Baca Juga:

Sidang dengan terdakwa Fani digelar pada Selasa (21/10/2025) mulai pukul 10.00 wita di ruang Cakra, bersifat terbuka untuk umum dan dihadiri sejumlah tokoh agama dan aliansi masyarakat sipil.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar," ujar hakim ketua.

Hakim menilai perbuatan terdakwa Fani tergolong berat.

"Jika denda (Rp 2 miliar) tidak dibayar maka diganti dengan pindana kurungan 1 tahun penjara," tegas hakim ketua.

Hakim memerintahkan agar terdakwa Fani tetap menjalani hukuman kurungan pasca putusan tersebut.

Hadir pula Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H., Kadek Widiantari, S.H., M.H., Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan Sunoto, S.H., M.H.

Baca Juga:

Terdakwa melalui penasehat hukumnya, F Latumahina menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Hakim dalam uraiannya saat sidang yang berlangsung 35 menit menyatakan terdakwa Fani tidak mengetahui dan tidak melihat langsung perbuatan terdakwa Fajar.

Hakim menilai kalau perbuatan terdakwa Fani sangatlah tidak patut.

JPU Kejari Kota Kupang telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, JPU menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

Dakwaan kesatu yaitu pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

JPU menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga:

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa dengan dikurangi masa tahanan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan untuk kepentingan persidangan atas terdakwa lain Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Jaksa turut memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban IS (6).

Baca Juga:

Tindakan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan kecil.

Lebih jauh, perbuatan tersebut dipandang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.

Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa masih berusia muda, sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan masa depannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru