Selasa, 16 Desember 2025

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Oktober 2025 11:56 WIB
Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa
ist
Dua mahasiswi tersangka Judol dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang

digtara.com -Berkas perkara kasus judi online (Judol) yang ditangani penyidik Subdit 5/Siber Ditreskrimsus Polda NTT dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan tinggi NTT.

Baca Juga:

Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT kemudian melimpahkan dua mahasiswi yang merupakan tersangka ke kejaksaan negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi pada Kamis (23/10/2025).

Dua tersangka masing-masing AT (20) dan SMN (20), warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Sebelum diserahkan ke JPU, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda NTT dan dibawa ke Oelamasi untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:
Tersangka dan barang bukti diterima Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu dan Rindaya Sitompul

Kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya, Fitri serta orang tua.

Berkas SMN dinyatakan P21 sesuai surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor: B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tanggal 4 Oktober 2025 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21) tersangka SMN.

SMN dan AT, dua mahasiswi asal Kabupaten Kupang, NTT terlibat judi online dan kedapatan mempromosikan judi online situs Piubet melalui media sosial instagram.

Perbuatan mereka termonitor Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT yang sedang melakukan patroli siber di media sosial instagram beberapa waktu lalu.

AT diproses dengan laporan polisi nomor LP/A/4/VIII/2025/SPKT DITKRIMSUS/Polda NTT, tanggal 26 Agustus 2025.

Baca Juga:
Sementara tersangka SMN diproses dengan laporan polisi nomor LP/A/2/VII/2025/SPKT DITKRIMSUS/Polda NTT, tanggal 17 Juli 2025.

Dari AT, polisi menyita satu unit handphone merek OPPO A92, akun instagram, buku tabungan, akun email, akun whatsapp, simcard telkomsel, kartu ATM dan print cetak hasil tangkap layar akun instagram.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Camat Kota Raja Pastikan Tidak Aniaya Staf Kelurahan, Justru Staf Kelurahan Yang Bertindak Kasar

Camat Kota Raja Pastikan Tidak Aniaya Staf Kelurahan, Justru Staf Kelurahan Yang Bertindak Kasar

Sempat Kejar-kejaran, Tim Ditpolairud Polda NTT-BTNK Gagalkan Perburuan Rusa Ilegal di Manggarai Barat

Sempat Kejar-kejaran, Tim Ditpolairud Polda NTT-BTNK Gagalkan Perburuan Rusa Ilegal di Manggarai Barat

Propam Polda NTT Gelar Gaktiblin, Tes Urine dan Periksa Senpi Anggota Polresta Kupang Kota

Propam Polda NTT Gelar Gaktiblin, Tes Urine dan Periksa Senpi Anggota Polresta Kupang Kota

Pidana Sosial Bakal Diterapkan Bagi Pelaku Pidana di NTT

Pidana Sosial Bakal Diterapkan Bagi Pelaku Pidana di NTT

Hujan Satu Jam, Mako Polsek Takari-Kupang Terendam Banjir dan Lumpur

Hujan Satu Jam, Mako Polsek Takari-Kupang Terendam Banjir dan Lumpur

Balap Liar di Kota Kupang 'Makan Korban', Polantas Ditabrak saat Tertibkan Balapan

Balap Liar di Kota Kupang 'Makan Korban', Polantas Ditabrak saat Tertibkan Balapan

Komentar
Berita Terbaru