Jumat, 23 Januari 2026

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Oktober 2025 11:56 WIB
Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa
ist
Dua mahasiswi tersangka Judol dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang
Tersangka AT disangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:

Tersangka SMN dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penerimaan Polri Sumber Sarjana Dibuka, Wakapolda NTT Minta Peserta Percaya Pada Kemampuan Diri

Penerimaan Polri Sumber Sarjana Dibuka, Wakapolda NTT Minta Peserta Percaya Pada Kemampuan Diri

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Polri Siaga Pantau Aktivitas Gunung Berapi dan Minta Warga Waspada

Polri Siaga Pantau Aktivitas Gunung Berapi dan Minta Warga Waspada

Brimob Polda NTT Bersihkan Pohon Tumbang di Jalur Tanadaru

Brimob Polda NTT Bersihkan Pohon Tumbang di Jalur Tanadaru

Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Dua Korban Diekshumasi dan Otopsi, Kapolda NTT Dukung Pengungkapan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Dua Korban Diekshumasi dan Otopsi, Kapolda NTT Dukung Pengungkapan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Komentar
Berita Terbaru