Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa
Imanuel Lodja - Kamis, 23 Oktober 2025 11:56 WIB
ist
Dua mahasiswi tersangka Judol dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang
Tersangka AT disangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka SMN dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ancaman hukuman dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani
Polairud Bantu Guru Dan Siswa Di Manggarai Barat Bangun Tiang Bendera
Warga Kuaklalo-Kupang Saling Bacok Gara-gara Penutupan Ruas Jalan
Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua
Sinergi Pengamanan Perbatasan Diperkuat Polda Bersama AFP Dan PNTL
Komentar