Rabu, 22 Oktober 2025

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 21 Oktober 2025 14:05 WIB
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
ist
Terdakwa Fani saat mengikuti sidang putusan di pengadilan negeri Kupang, Selasa (21/10/2025)
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, JPU menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

Baca Juga:

Dakwaan kesatu yaitu pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

JPU menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga:

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa dengan dikurangi masa tahanan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan untuk kepentingan persidangan atas terdakwa lain Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Jaksa turut memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban IS (6).

Baca Juga:

Tindakan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan kecil.

Lebih jauh, perbuatan tersebut dipandang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.

Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa masih berusia muda, sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan masa depannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru