Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
digtara.com -Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi yang didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Fani 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim, Anak Agung Gde Agung Parnata yang juga Wakil Ketua PN Kupang.
Dia didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar," ujar hakim ketua.
Hakim menilai perbuatan terdakwa Fani tergolong berat.
"Jika denda (Rp 2 miliar) tidak dibayar maka diganti dengan pindana kurungan 1 tahun penjara," tegas hakim ketua.
Hakim memerintahkan agar terdakwa Fani tetap menjalani hukuman kurungan pasca putusan tersebut.
Hadir pula Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H., Kadek Widiantari, S.H., M.H., Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan Sunoto, S.H., M.H.
Baca Juga:
Hakim dalam uraiannya saat sidang yang berlangsung 35 menit menyatakan terdakwa Fani tidak mengetahui dan tidak melihat langsung perbuatan terdakwa Fajar.
Hakim menilai kalau perbuatan terdakwa Fani sangatlah tidak patut.
JPU Kejari Kota Kupang telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa
Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan
Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT
Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa
Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet
Pemuda ICMI: Pemerintah Harus Segera Menetapkan Banjir dan Longsor Sumatera sebagai Bencana Nasional
3 Prompt Gemini AI untuk Membuat Kartu Prakiraan Cuaca 3D yang Lagi Viral
Warga Sumba Timur-NTT Rugi Miliaran Rupiah dari Program Bank Fiktif, Oknum Pegawai Bank Jadi Tersangka
Cegah Kecelakaan, Kapolsek Ki'e Dan Jajaran Pasang Spanduk Himbauan di Lokasi Rawan
Menang Praperadilan Kasus Beras, Kasat Reskrim Polres Lembata Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut
Lumpur Penuhi Akses Jalan Maumere-Larantuka Akibat Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki
Anggota Polres Kupang Berdonasi Bagi Korban Bencana Sumatera