Selasa, 21 Oktober 2025

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Imanuel Lodja - Selasa, 21 Oktober 2025 08:01 WIB
Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar
Jajaran Kanwil Ditjenpas NTT saat mengikuti kegiatan komitmen bersama menjadikan Lapas, Rutan dan LPKA bersih dari Halinar

digtara.com -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen menjaga integritas dan marwah institusi Pemasyarakatan.

Baca Juga:

Komitmen tersebut diwujudkan melalui deklarasi nasional dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

Dirjen Pemasyarakatan menegaskan tidak ada tempat untuk handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia.

Penandatanganan komitmen bersama berlangsung serentak di seluruh Indonesia juga diikuti jajaran Kanwil Ditjenpas NTT, dipimpin Kepala Kantor Wilayah, Ketut Akbar Herry Achjar, didampingi Kabag TU dan Umum Andri Lesmano, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Lalu Jumaidi.

Baca Juga:
Dalam kegiatan yang juga dihadiri seluruh ASN Pemasyarakatan NTT juga turut mengucapkan ikrar sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam melaksanakan tugas.

Ketut Akbar Herry Achjar menegaskan bahwa komitmen ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata untuk memperkuat pengawasan, kedisiplinan, dan sinergi di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di NTT.

"Integritas adalah pondasi. Kita jaga marwah Pemasyarakatan dengan tindakan, bukan hanya ucapan" ujarnya.

Jajaran Pemasyarakatan NTT bertekad menjadikan integritas dan tanggung jawab moral sebagai landasan utama dalam bekerja.

Deklarasi tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap Pemasyarakatan hanya dapat dijaga melalui aksi nyata dan konsistensi dalam menegakkan aturan.

Pemasyarakatan NTT siap menjaga integritas dan marwah institusi dengan kerja tulus, disiplin, dan berkelanjutan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Modus Tawarkan Jasa Antar ke Sekolah, Siswi SMA di Kabupaten TTS Malah Dicabuli

Modus Tawarkan Jasa Antar ke Sekolah, Siswi SMA di Kabupaten TTS Malah Dicabuli

Warga Liliba-Kupang Pertanyakan Keberadaan Polisi RW dan Masalah Pengurusan SIM Saat Jumat Curhat

Warga Liliba-Kupang Pertanyakan Keberadaan Polisi RW dan Masalah Pengurusan SIM Saat Jumat Curhat

Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis

Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis

Komentar
Berita Terbaru