Bawa Sabu, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi
Dua pemuda di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu (20/9/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial MAAL alias Ade (22), warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama. Mereka diringkus di Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir.
Saat diamankan, salah satu pelaku menangis dan mengaku tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Namun, dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,56 gram yang dibungkus plastik klip transparan.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp20 ribu, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus melalui Kasi Humas AKP Mulyono membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, dua pelaku atas nama Ade dan Aldri berhasil kami amankan. Dari tangan mereka ditemukan sabu seberat 1,56 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Mulyono, Selasa (23/9/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Pelayanan Dinilai Buruk, Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebing Tinggi Desak Wali Kota Copot Direktur RS Kumpulan Pane
Lansia Miskin Diduga Ditolak RS Kumpulan Pane Tebing Tinggi, Keluarga Mengaku Pasien Sudah Kritis
Tangani Enam Kasus Narkoba, BNN Provinsi NTT Sita Puluhan Gram Ganja dan Shabu
Wanita Lansia “Ratu Narkoba” Asal Sibolga Ditangkap di Tebing Tinggi, Sabu 1 Kg Disita
HUT Reskrim ke-78, Jajaran Reskrim dan Ditnarkoba Polda NTT Berbagi ke Sejumlah Panti Asuhan