Bawa Sabu, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Dua pemuda di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu (20/9/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial MAAL alias Ade (22), warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama. Mereka diringkus di Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir.
Saat diamankan, salah satu pelaku menangis dan mengaku tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Namun, dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,56 gram yang dibungkus plastik klip transparan.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp20 ribu, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus melalui Kasi Humas AKP Mulyono membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, dua pelaku atas nama Ade dan Aldri berhasil kami amankan. Dari tangan mereka ditemukan sabu seberat 1,56 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Mulyono, Selasa (23/9/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:

Sempat Kabur Bawa Motor dan Uang Rp47,2 Juta Milik Majikan, Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Rumah Permanen di Tebing Tinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Penggerebekan Kos-kosan di Medan, 36 Kg Sabu Disita Brimob

Peduli Disabilitas, Polres Tebing Tinggi Beri Kaki Palsu dan SIM Gratis Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone
