Uang Rp 100 Juta Disita Kejati NTT Dalam Kasus Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Undana
Baca Juga:
Uang tersebut disita dari Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra.
Proses penyitaan dilakukan oleh Noberth Yoel Lambila,Jaksa Penyidik pada Kejati NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana mengatakan, sebelumnya tim penyidik Kejati NTT juga telah menyita uang Rp 151.000.000,00 dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan.
"Dengan demikian, total uang yang telah berhasil diamankan penyidik Kejati NTT dalam perkara ini mencapai Rp251.000.000,00," ungkapnya pada Kamis (21/8/2025)..
Penyitaan uang ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana, serta mengungkap potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah terpadu Undana yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Penyitaan ini juga menjadi bagian dari strategi Kejati NTT untuk mengamankan barang bukti, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
"Kejati NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, demi terwujudnya pembangunan di Nusa Tenggara Timur yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi," tandas Raka Putra Dharmana.
Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
Dosen dan Mahasiswa Undana Dilarang Bertemu di Rumah
Undana Apresiasi Alumni Lolos SIPSS, Rektor Pesan Jaga Nama Baik Almamater dan Terus Berdampak
Pidana Sosial Bakal Diterapkan Bagi Pelaku Pidana di NTT
Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana