Kamis, 28 Agustus 2025

Uang Rp 100 Juta Disita Kejati NTT Dalam Kasus Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Undana

Imanuel Lodja - Kamis, 21 Agustus 2025 10:48 WIB
Uang Rp 100 Juta Disita Kejati NTT Dalam Kasus Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Undana
net
Ilustrasi.
digtara.com -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyita uang sebesar Rp 100.000.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:

Uang tersebut disita dari Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra.

Proses penyitaan dilakukan oleh Noberth Yoel Lambila,Jaksa Penyidik pada Kejati NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana mengatakan, sebelumnya tim penyidik Kejati NTT juga telah menyita uang Rp 151.000.000,00 dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan.

"Dengan demikian, total uang yang telah berhasil diamankan penyidik Kejati NTT dalam perkara ini mencapai Rp251.000.000,00," ungkapnya pada Kamis (21/8/2025)..

Penyitaan uang ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana, serta mengungkap potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah terpadu Undana yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Penyitaan ini juga menjadi bagian dari strategi Kejati NTT untuk mengamankan barang bukti, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

"Kejati NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, demi terwujudnya pembangunan di Nusa Tenggara Timur yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi," tandas Raka Putra Dharmana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang TA 2021 dan 2022 Ditahan Kejati NTT

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang TA 2021 dan 2022 Ditahan Kejati NTT

Kajati NTT Selidiki PSN 48 Miliar di Undana Yang Terbengkalai

Kajati NTT Selidiki PSN 48 Miliar di Undana Yang Terbengkalai

Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun

Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun

Kasus Pencurian di Kampus Undana Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pencurian di Kampus Undana Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejati NTT Kembalikan (Lagi) Berkas Mantan Kapolres Ngada

Kejati NTT Kembalikan (Lagi) Berkas Mantan Kapolres Ngada

Komentar
Berita Terbaru