Jumat, 12 Juni 2026

Berkas Kasus Narkoba di Lembata-NTT Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Selasa, 29 Juli 2025 11:10 WIB
Berkas Kasus Narkoba di Lembata-NTT Diserahkan ke Jaksa
ist
Berkas Kasus Narkoba di Lembata-NTT Diserahkan ke Jaksa

digtara.com -Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Lembata mengirimkan berkas perkara kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Lembata, Senin (28/7/2025).

Baca Juga:

Tersangka MKR alias Riswan (20) yang diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata pada Minggu (20/7/2025) subuh lalu diserahkan ke kejaksaan.

"Pengiriman berkas perkara tahap pertama untuk tersangka Riswan dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Lembata," ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus K. Sanam, Senin (28/7/2025).

Pemuda asal Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT ini kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Pengiriman berkas perkara dilakukan penyidik/pembantu Sat Resnarkoba Polres Lembata untuk selanjutnya diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lembata .

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/VII/2025/NTT/Sat Resnarkoba, tanggal 20 Juli 2025 dan pengiriman berkas perkara tersangka Riswan nomor : B/05/Res.4.2/2025/ Resnarkoba, tanggal 28 Juli 2025.

Tersangka tersebut dilakukan penangkapan selama 3x24 jam pada tanggal 20 Juli 2025 dan selanjutnya ditahan pada tanggal 23 Juli 2025 selama 20 hari.

Tersangka disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 131 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata.

Sebelumnya, penyidik Sat Resnarkoba Polres Lembata sudah menerima hasil tes barang bukti narkoba jenis ganja.

"Hasil (pemeriksaan) laboratorium nya positif," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus K. Sanam saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2025).

Pemeriksaan laboratorium yang diterima Polres Lembata pada Selasa (22/7/2025) positif dan langsung penetapan tersangka dan ditahan.

"Hasil laboratoriumnya positif dan kami sudah gelar perkara penetapan tersangka. Rabu (23/7/2025) mulai ditahan," tandas Kasat Resnarkoba Polres Lembata.

MKR alias Riswan (20) diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata pada Minggu (20/7/2025) subuh.

Pemuda asal Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT ini kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan

Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan

Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia

Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia

Dua ABH di Kabupaten Lembata Terlibat Kasus Pencurian, Salah Satunya Perempuan

Dua ABH di Kabupaten Lembata Terlibat Kasus Pencurian, Salah Satunya Perempuan

Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa

21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru