Praperadilan Penetapan Sebagai Tersangka Korupsi Ditolak, Polres Ende Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi BLUD RSUD Ende

digtara.com -Pengadilan Negeri Ende menggelar sidang putusan Praperadilan akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Sidang yang dihadiri Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende Polda NTT berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh tersangka FM, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Prambasa Justitia.
Polres Ende diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari AKP I Gusti Made Andre P.S, Ipda Taufiq Sayuthi, Aiptu Marsailens D. Benu, Aipfa Selfrianus S. Moa, Aipda Muhammad I.A. Nasri, Aipda Johanes Farlino Badhe dan Brigpol Fajar Sidiq Dean.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan pemohon sehubungan dengan status tersangka yang dikenakan terhadap FM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende tahun 2022 hingga April 2024.
Perkara ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/02/XII/2024/SPKT.Satreskrim/Res Ende/Polda NTT, tanggal 2 Desember 2024.
Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa setelah menelaah secara cermat bukti-bukti yang diajukan oleh pihak termohon (penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Ende), dari bukti T.1 hingga T.89, serta menimbang argumentasi dalam jawaban, duplik, dan kesimpulan dari termohon, ditemukan bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon terkait ketidaksahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk ditolak seluruhnya.
Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Ende telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penolakan permohonan praperadilan tersebut menjadi pijakan penting bagi kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Fineke Manteiro dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BLUD RSUD Ende.
Sebelumnya, Polres Ende menetapkan bendahara BLUD RSUD Kabupaten Ende, FM sebagai tersangka.
FM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan penerimaan keuangan BLUD RSUD Ende tahun 2022- 2024 senilai Rp 1.914.138.405.
"Kami telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi diantaranya, pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran, serta penjabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, driver dan security," ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, Rabu 21 Mei 2025 lalu.
Kasus itu berawal pada 2 Mei 2024 lalu, terjadi pergantian bendahara penerimaan BLUD RSUD Ende dari FM ke bendahara baru.
Saat serah terima, ditemukan selisih keuangan antara keuangan yang diterima oleh kasir dengan keuangan yang disetorkan bendahara penerimaan pada rekening penerimaan BLUD RSUD Ende.

Tersangka Pemerkosaan di Malaka-NTT Dibekuk Polisi

Sempat Jadi Buron, Empat Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Malaka-NTT Dibekuk Polisi

KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP Guna Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Ditabrak Mobil APV dan Terseret, Dosen di Sumba Barat Daya Meninggal Dunia

Setubuhi Remaja Putri Dibawah Umur, Petani di Ngada-NTT Diamankan Polisi
