BNN Sita Aset Mafia Narkoba Asal Aceh Rp6 Milliar Lebih
Digtara.com| JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali mencoba memeprsempit peredaran narkotika di Indonesia, kali ini gembong narkoba asal Aceh Tamiang disikat petugas, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga:
Sedikitnya sabu-sabu seberat 17 Kg diamanakn dari tersangka, tak hanya itu sejumlah harta miliknya senilai 6 Milliar disita.
Kepala Biro (Karo) Humas BNN, Kombes Sulistyo Pudjo dalam rilis yang diterima digtara.com mengatakan, tersangka KML diamankan di Jalan Sungai Iyu Desa Masjid Dusun Pintu Air Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang.
“Kita amankan tersangka dengan barang bukti 17.000 gram sabu-sabu serta sejumlah aset milik,” ujarnya, Jumat (24/5/2019).
Lanjut dikatakannya, penyitaan sejumlah aset milik KML setelah petugas melakukan penyelidikan dengan interogasi terhadap terangaka.
“Dari tersangka kita amankan sejumlah bukti bahwa KML menguasai dan menggunakan beberapa rekening yang digunakan untuk melakukan pentrasferan uang dan menerima pentransferan uang terkait bisnis narkotika,” ujarnya.
Sulis juga mengatakan, terkait bisnis narkoba yang telah dijalaninya tersebut, tersangka diketahui mendapatkan keuntungan yang sangat besar sehingga memiliki beberapa harta bergerak maupun yang tidak bergerak bernilai milliaran rupiah.
“Dan hasil peredaran gelap narkotika tersebut diduga KML mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan keuntungan tersebut disimpan di beberapa rekening milik tersangka ataupun orang lain, serta aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang diduga hasil dari bisnis narkotika,” ungkapnya.
Sulis merinci beberapa barang bukti yang mereka sita, diantaranya 1 unit rumah besar dengan harga Rp. 1.5 Miliar, 1 unit rumah sedang senilai Rp. 750 juta, Kebun Sawit seluas 30 Ha senilai Rp. 3 milliar, 1 unit Toyota Fortuner senilai Rp. 450 juta, 1 unit sepeda motor Kawasaki ninja Senilai Rp. 55 juta, sepeda motor Honda Sonic senilai Rp. 30 juta, 2 unit Honda Scoopy senilai Rp. 30 juta, 2 unit truck senilai Rp. 300 juta.
“Atas kejadian tersebut maka terhadap tersangka KML telah cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika dan pencucian uang, total aset keseluruhan nya Rp. 6.115.000.000.-
Dan masih dilakukan penelusuran aset yg lain,” ungkap Sulis.
Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor
Berkas Perkara Lengkap, Dua Ibu Penjual Obat Tanpa Izin di Sabu Raijua Diserahkan ke Kejaksaan
Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas
Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan