Korupsi Pengadaan Handy Talkie, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Medan
digtara.com – Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan alat Handy Talky pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014.
Baca Juga:
- Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan
- Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
- KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kedua tersangka ini bernama A. Guntur Siregar (AGS) AGS selaku Kepala Kantor Sandi Kota Medan yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Asber Silitonga (AS) merupakan Direktur PT. Asrijes selaku Penyedia pada Kegiatan Pengadaan Handy Talkie TA. 2014.
“Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi Pengadaan Handy Talkie Merek Motorola Type GP328 sebanyak 2001 Unit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Plh. Kasi Intelijen Agus Kelana Putra, SH, MH, Kamis (20/1/2022).
Baca:Â Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan Jawab Tudingan Razman Soal Dugaan Pemerasan
Saat ini tersangka AGS diserahkan langsung di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan dengan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan.
Untuk tersangka Asber Silitonga (AS) yang saat ini terlibat dalam perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Mapolda Aceh, sehingga dilakukan penyerahan secara virtual melalui saran Video Conference dari Mapolda Aceh, di Banda Aceh.
Akibat perbuatan tersangka/terdakwa, berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor :SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015.
Berdasarkan surat Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah Kota Medan sebesar Rp1.274.734.526
“Tersangka AGS yang diserahkan langsung oleh Penyidik kepada JPU, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” katanya.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Korupsi Pengadaan Handy Talkie, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Medan
Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi
KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi