PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu
Laporan pengaduan data korupsi Penjualan aset di PDAM Tirta Wampu Langkat diterima langsung oleh pihak Kejatisu tertanggal 16.10.2025/12.44.
Baca Juga:
Sebelum menyerahkan aduan penggelapan aset perusahaan PDAM Tirta Wampu Langkat, PPMSU melalui Ketua Umum (Ketum) Randi Permana melakukan orasi di depan pintu gerbang Kejatisu.
Dalam orasinya, Randi meminta agar Kejatisu memeriksa Dirut PDAM Tirta Wampu Langkat atas dugaan penjualan aset secara ilegal atau tanpa persetujuan kepala daerah Bupati Langkat.
"Dirut PDAM Tirta Wampu Langkat harus bertanggungjawab dengan masalah penjualan aset perusahaan-negara yang diduga dijual secara sepihak yang melanggar prosedur hukum," kata Randi.
Randi juga berharap agar Kejatisu memberikan perintah langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk segera memeriksa dan mengungkap dugaan penjualan aset perusahaan PDAM Tirta Wampu Langkat yang diduga dilakukan oleh oknum Dirut.
"Kuat dugaan ini permainan Dirut PDAM Tirta Wampu Langkat. Kami memiliki data. Oleh karena itu Dirut harus bertanggungjawab," tegas Randi saat melakukan orasi.
Dari hasil investigasi, lanjut Randi, sejumlah aset milik PDAM Tirta Wampu Langkat sudah tidak berada di gudang atau telah dijual. "Kami meminta aksi nyata dari Kajatisu untuk mengusut masalah ini dan Dirut PDAM Tirta Wampu Langkat harus segera diperiksa," tutup Randi.
Rusak Lingkungan, AMSUPL Desak Kapolres Langkat Tindak Galian C di Bahorok
Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026
Bupati Langkat Mandul, Blue Night Masih Terus Bebas Beroperasi
Syah Afandin Apresiasi Baznas Salurkan Bantuan Rp224 Juta untuk Warga Langkat
Bupati Syah Afandin Lepas 50 Kafilah MTQ Langkat, Target Pertahankan Tiga Besar Sumut