Senin, 16 Juni 2025

Mantan Ketua Bawaslu Labusel Dipolisikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Medsos

Redaksi - Selasa, 07 Desember 2021 16:30 WIB
Mantan Ketua Bawaslu Labusel Dipolisikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Medsos

digtara.com – Mantan ketua Bawaslu Labusel, MY, resmi dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:

MY dilaporkan oleh Nurhabibah, Ketua PAC PDI-P Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/2244/XI/2021/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT, tertanggal 24 November 2021.

Baca: Viral Warga Labusel Temukan Bayi Perempuan di Depan Rumahnya

MY Dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos) yang diposting tanggal 23 November 2021.

Sebagai Admin Grup KOMTAS NgoPi Labusel, MY diduga secara sengaja membuat kegaduhan di media sosial Facebook.

MY diduga memberikan izin postingan atas nama akun Pian Siahaan bertulisan berserta Logo gambar “Lebih baik bubarkan PDI P dari pada bubarkan MUI”.

Semenjak posting tersebut, tidak sedikit para netizen berkomentar saling hujat menghujat, hingga membuat kegaduhan.

Baca: Berkas Perkara Korupsi Mantan Bupati Labusel Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Ironinya postingan tersebut bertahan lama di grup tersebut, dan akhirnya diturunkan setelah diketahui permasalahan ini sudah dibawa ke ranah hukum.

“Saya heran mengapa postingan tersebut tidak difilter terlebih dahulu oleh admin. Untuk proses selanjutnya saya menyerahkan kasus ini ke pihak yang berwajib,” katanya.

Terpisah MY, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku tak mengetahui duduk permasalahannya.

“Namun saat ini saya sudah masuk pemanggilan yang kedua, karena saya sakit dan lagi berobat keluar kota, jadi saya tidak bisa menghadiri pemangilan tersebut,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marjuki, membenarkan hal ini.

Namun, saat ini, lanjut Rusdi, penanganannya masih dalam proses.

“Jika nanti MY terbukti melanggar atas tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diancam maksimal hukuman penjara paling lama enam tahun kurungan,” katanya.

Mantan Ketua Bawaslu Labusel Dipolisikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Medsos

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nekat Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Ini Motifnya

Nekat Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Ini Motifnya

Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya

Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya

Tak Tersentuh Hukum, BD Sabu Ini Bebas 'Seliweran' di Labusel

Tak Tersentuh Hukum, BD Sabu Ini Bebas 'Seliweran' di Labusel

Truk Angkut 46 Motor Terbakar di Labusel

Truk Angkut 46 Motor Terbakar di Labusel

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

28 Personel Polres Labusel Naik Pangkat, Begini Pesan Kapolres

28 Personel Polres Labusel Naik Pangkat, Begini Pesan Kapolres

Komentar
Berita Terbaru