Jambret Handphone, Pemuda Binjai Diringkus Polsek Tanjungpura
digtara.com – Seorang pemuda asal Kota Binjai, Steven (19), warga Pasar IV Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai diringkus Polsek Tanjungpura.
Baca Juga:
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu. Joko Sumpeno mengatakan, kejadian berawal Senin (15/11/21) sekira pukul 22.30 Wib.
Saat itu korban, Desi Aulia Rafika Marbun (20), warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat bersama temannya, Dio Keyco (19), warga Jalan Gunung Bendahara, Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai melintas di Jalan Sudirman – Tanjungpura menuju arah Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjungpura dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga.
“Saat itu korban duduk di tengah. Setibanya di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura tepatnya di depan Stadion Nur Cahaya (TKP), tiba-tiba terlapor bersama temannya menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA memepet korban dan menarik handphone Oppo A15 dari tangan korban dan langsung kabur,” ujar Joko, Selasa (16/11/21).
Jadi korban jambret, lanjut Joko, korban dan tamannya melakukan pengejaran menuju arah Jalan Pulau Banyak, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjungpura.
“Ketika berada di Jalan Pulau Banyak, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjungpura, korban dan saksi bertemu dengan warga sekitar dan meminta bantuan untuk melakukan pengejaran,” terang Joko.
Sekira 45 menit kemudian, masih kata Joko, korban dan saksi diberitahu oleh warga bahwa pelaku sudah diamankan di Gg. Mawar, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjungpura.
“Kemudian korban dan saksi menuju Gg. Mawar Desa Teluk Bakung dan melihat terlapor sudah diamankan warga bersama satu unit sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA yang digunakan pelaku,” paparnya.
Kemudian, warga menyerahkan handphone milik korban yang dirampas pelaku. Selang beberapa lama, pihak kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan pelaku Polsek Tanjung Pura.