Kasus Dugaan Pencurian HP Milik Anggota Polisi, Bakumsu Akan Ajukan Penangguhan
digtara.com Laporan dugaan kasus pencurian handphone yang diajukan oleh Aiptu Alexander Sembiring terhadap Rian dan Deva akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Hal itu disampaikan oleh Dhaniel Tambunan, S.H (BAKUMSU) selaku pengacaranya.
Baca Juga:
“Berkas kasus dugaan pencurian Rian dan Deva sebentar lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan dan kami berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan membela hak-hak tersangka di Pengadilan, “ ucap Dhaniel, Senin (27/9/2021).
Dhaniel meyakini kedua kliennya tidak ada melakukan pencurian HP sebagaimana dilaporkan Aiptu Alexander Sembiring. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.
“Hal pertama yang akan kami lakukan yaitu mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan, kami yakin klien kami bukanlah pencuri sebagaimana yang dituduhkan kepadanya, untuk itu kami siap membuktikannya di Pengadilan. “
Menemukan HP
Dijelaskan kembali oleh Dhaniel, kasus ini berawal ketika Rian dan Deva menemukan 1 unit Hp Samsung S10+ di Jalan Bendungan I tepatnya di pinggir jalan Jembatan Titi Layang sekitar pukul 03.00 Wib pada (13/05/21) yang lalu. Hp itu ditemukan dalam keadaan mati dan terkunci, sehingga tidak ada panggilan telfon.
Awalnya, Rian dan Deva berniat untuk mengembalikan tetapi karena tidak mengetahui pemiliknya, seminggu kemudian mereka menjualnya senilai Rp. 2.200.000 kepada seorang oknum TNI.
“Perlu kami sampaikan, Oknum TNI yang merupakan pembeli HP tersebut sampai sekarang belum pernah diperiksa oleh Polsek Patumbak, ini suatu bentuk diskriminasi hukumâ€, ujar Dhaniel
Setelah terjual, HP itu diketahui pemiliknya Aiptu Alexander Sembiring yang menganiaya Rian, Deva dan Salomo. Mereka dianiaya atas keributan yang terjadi pada hari Selasa, (29/06/21) yang terjadi disekitar Jl. SM. Raja, Medan.
Dalam peristiwa itu Aiptu Alexander Sembiring tidak percaya bahwa HP tersebut ditemukan oleh Rian dan Deva di jalan raya sehingga Aiptu Alexander Sembiring emosi dan menganiaya Rian dan Deva. Adapun Salomo sendiri dianiaya karena melerai kejadian.
“Pasca kejadian Rian dan Deva membuat pengaduan kasus penganiayaan ke Polda Sumut sebaliknya Aiptu. Alexander Sembiring membuat pengaduan kasus pencurian di Polsek Patumbak. Alhasil diantara mereka sama-sama diproses hukum “ pungkas Dhaniel.
Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti
Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap
Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka
Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas