Sabtu, 20 Juni 2026

Pemutihan BPJS Kesehatan Belum Jalan, Cak Imin: Tunggu Perpres Disahkan Presiden

Arie - Rabu, 28 Januari 2026 09:37 WIB
Pemutihan BPJS Kesehatan Belum Jalan, Cak Imin: Tunggu Perpres Disahkan Presiden
Muhaimin Iskandar

digtara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan alasan mengapa program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan hingga kini belum juga direalisasikan.

Baca Juga:

Menurut Cak Imin, program tersebut masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Pasal 42 oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti tunggu Perpres (disahkan) dulu ya," ujar Cak Imin usai menghadiri acara Universal Health Coverage di JIExpo Kemayoran, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:
Menkes Serahkan Finalisasi ke Menko PMK

Senada dengan Cak Imin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa urusan pemutihan BPJS Kesehatan sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kemenko PMK.

"Pemutihan BPJS nanti koordinatornya ada di Pak Menko PMK ya. Saya enggak ikutan karena ada di Menko PMK," kata Budi.

Artinya, Kementerian Kesehatan tidak menjadi leading sector dalam kebijakan ini dan menunggu keputusan final dari koordinasi lintas kementerian.

Anggaran Rp20 Triliun Sudah Disiapkan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dari APBN untuk memperkuat keberlanjutan BPJS Kesehatan, termasuk mendukung skema pemutihan tunggakan.

Baca Juga:
Namun demikian, realisasi anggaran tersebut tetap bergantung pada payung hukum berupa Perpres.

Syarat Peserta yang Bisa Ikut Pemutihan BPJS

Perlu dicatat, tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis mendapat pemutihan tunggakan. Program ini memiliki sejumlah syarat utama, antara lain:

  • Berlaku untuk peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Pemutihan tunggakan berlaku maksimal 24 bulan (dua tahun)
  • Iuran ke depan akan ditanggung pemerintah setelah status berubah menjadi PBI
Skema ini ditujukan untuk masyarakat rentan yang mengalami kesulitan ekonomi agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran masa lalu.

Kesimpulan

Baca Juga:
Meski anggaran sudah disiapkan dan wacana pemutihan BPJS Kesehatan terus digaungkan, pelaksanaannya masih menunggu pengesahan Perpres oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan kebijakan ini akan dijalankan secara selektif dan berbasis data sosial nasional.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj Siapkan Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jemaah

Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj Siapkan Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jemaah

Ekosistem Haji dan Umrah Menjadi Gerbang Perdagangan dan Investasi, BPKH Limited Siap Perkuat Peran Indonesia di Arab Saudi

Ekosistem Haji dan Umrah Menjadi Gerbang Perdagangan dan Investasi, BPKH Limited Siap Perkuat Peran Indonesia di Arab Saudi

Serahkan Daging Dam. Wamenhaj: Presiden Prabowo Subianto Memberikan Perhatian yang Besar Terhadap Perjuangan dan Kondisi Kemanusiaan Rakyat Palestina

Serahkan Daging Dam. Wamenhaj: Presiden Prabowo Subianto Memberikan Perhatian yang Besar Terhadap Perjuangan dan Kondisi Kemanusiaan Rakyat Palestina

Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi, Wabup Deliserdang Ikuti Peresmian 1.061 KDKMP oleh Presiden Prabowo

Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi, Wabup Deliserdang Ikuti Peresmian 1.061 KDKMP oleh Presiden Prabowo

1.500 Anggota TNI dan Polri Dikerahkan Amankan Kunjungan Wakil Presiden

1.500 Anggota TNI dan Polri Dikerahkan Amankan Kunjungan Wakil Presiden

11 Pimpinan BAZNAS Periode 2026-2031 Terima SK Presiden Lewat Menag, Inilah Daftar Orangnya!

11 Pimpinan BAZNAS Periode 2026-2031 Terima SK Presiden Lewat Menag, Inilah Daftar Orangnya!

Komentar
Berita Terbaru