Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis Kurir Pil Ekstasi, Ini Tampangnya
digtara.com – Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang residivis berinisial EPH alias Ewin (41) warga Kota Rantau Prapat. Tersangka diringkus bersama 200 ratus butir pil ekstasi.
Baca Juga:
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang bebas bulan Februari 2021 berhasil ditangkap pada Minggu, 26 September 2021 sekira pukul 00.35 WIB,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (26/9/2021) petang.
Baca:Â Polisi Bawa Sabu 2 Kg Ditangkap di Tanjungbalai
Selain menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scopy plat BK 6785 dan satu unit handphone warna hitam.
Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Sirandorung Rantau Prapat setelah melalui penyelidikan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.
Tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 pil ekstasi dengan upah Rp450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp1.500.000.
Tersangka menerangkan mendapat pil ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui handphone. Polisi coba menghubungi pemilik barang haram tersebut, namun nomor handphone yang diberikan tersangka tidak aktif.
Tersangka Ewin menerangkan, ekstasi yang ia bawa rencananya akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat. Tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan sementara ia sudah mempunyai keluarga seorang anak dan menyesali perbuatannya.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Residivis ekstasi