Sabrina Chairunnisa Resmi Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa
Baca Juga:
Perempuan yang dikenal sebagai influencer kebugaran itu resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahuddin, pada Rabu (29/10/2025).
Baca Juga:"Untuk perkara DC dan SC memang sudah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 16 Oktober 2025," ujar Sholahuddin saat dikonfirmasi awak media.
Diajukan Secara Online Melalui e-Court
Sholahuddin menjelaskan bahwa gugatan cerai tersebut diajukan langsung oleh Sabrina Chairunnisa melalui sistem e-court. Dengan demikian, perkara tersebut masuk dalam kategori cerai gugat.
Namun, pihak pengadilan enggan membeberkan nomor perkara karena terdapat permohonan khusus dari pihak penggugat agar data tidak dipublikasikan.
"Ini dalam proses menunggu sampai dengan putusan. Kami tidak bisa memberikan detail lebih lanjut karena ada permohonan untuk tidak ditulis," tambah Sholahuddin.
Baca Juga:Belum Ada Pernyataan Resmi dari Keduanya
Hingga berita ini diturunkan, baik Deddy Corbuzier maupun Sabrina Chairunnisa belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan cerai ini.
Langkah hukum tersebut sekaligus memperkuat rumor keretakan rumah tangga mereka yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Namun dalam beberapa bulan terakhir, warganet menyoroti absennya kebersamaan mereka di media sosial, yang kemudian memunculkan spekulasi adanya masalah rumah tangga.
Sampai kini, pihak pengadilan menyatakan bahwa proses persidangan masih berjalan dan publik diminta untuk menunggu hasil putusan resmi.
Baca Juga:
Warga Alak Sampaikan Berbagai Keluhan Saat Jumat Curhat ke Kapolsek Alak
Antisipasi Kecurangan, Belasan SPBU di Kota Kupang Diawasi Polda NTT
Dua Hari Operasi, Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras Tradisional
Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Ditangkap di Adonara Timur-Flores Timur
Satlantas Polres Sumba Timur Hadirkan Kedai Kopi Tertib Berlalu Lintas di Pos Lalu Lintas