Senin, 16 Juni 2025

Korupsi Uang PBB Senilai Rp1,9 M, Mantan Bupati Labusel Divonis 16 Bulan Penjara

Redaksi - Jumat, 04 Februari 2022 11:31 WIB
Korupsi Uang PBB Senilai Rp1,9 M, Mantan Bupati Labusel Divonis 16 Bulan Penjara

digtara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung, Jumat (4/2/2022). Mantan Bupati Labusel Divonis 

Baca Juga:

Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi uang intensif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 1,9 miliar lebih.

“Terdawa divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara,” kata Saut dalam persidangan yang digelar secara teleconference, di ruang Cakra 2 PN Medan.

Baca: Bupati Labusel Kunjungi Warkop Jurnalis Medan, Jalin silaturahmi

Wildan dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Wildan ditetapkan sebagai tersangka sejak Pemerintah Kabupaten Labusel menerima biaya pemungutan PBB di sektor perkebunan pada tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wildan 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.Tuntutan itu disampaikan JPU Hendri Edison dalam persidangan yang digelar di Cakra 2 PN Medan, Rabu (12/1/2022) lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wildan Aswan Tanjung berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa Hendri di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua.

Korupsi Uang PBB Senilai Rp1,9 M, Mantan Bupati Labusel Divonis 16 Bulan Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nekat Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Ini Motifnya

Nekat Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Ini Motifnya

Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya

Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya

Tak Tersentuh Hukum, BD Sabu Ini Bebas 'Seliweran' di Labusel

Tak Tersentuh Hukum, BD Sabu Ini Bebas 'Seliweran' di Labusel

Truk Angkut 46 Motor Terbakar di Labusel

Truk Angkut 46 Motor Terbakar di Labusel

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

28 Personel Polres Labusel Naik Pangkat, Begini Pesan Kapolres

28 Personel Polres Labusel Naik Pangkat, Begini Pesan Kapolres

Komentar
Berita Terbaru