Korban Begal Bunuh Begal Lalu Jadi Tersangka, Ternyata Jago Silat
digtara.com – Kasus korban begal membunuh pelaku begal menjadi perhatian Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Tatan menegaskan Dedi Irwanto (21) memang korban begal yang saat kejadian membawa pisau untuk jaga-jaga.
Baca Juga:
Tatan mengatakan, Dedi terbukti menjadi korban pembegalan karena para pelaku sudah mengambil 1 unit HP miliknya.
“Terduga pelaku begal ada 4 orang, yang berhasil diambil oleh terduga pelaku yaitu 1 unit hp,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (01/01/2022).
Tatan mengatakan, tersangka Dedi sebelumnya sudah menyiapkan sebilah pisau untuk jaga diri, karena sering melewati daerah rawan dan sepi.
“Dan pada saat pelaku begal melarikan diri, salah satunya berhasil ditangkap DI kemudian ditusuk mengenai pinggang sebelah kanan kemudian jatuh dan berdiri lagi kemudian ditusuk lagi sebanyak 3 kali di bagian dada,” ucapnya lagi.
Tatan menambahkan, Dedi yang ahli bela diri pencak silat setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polrestabes Medan, dikenakan pasal 351 ayat 3.
“Tersangka tidak ditahan karena tersangka menyerahkan dan diantar langsung oleh orangtuanya, penyidik menyimpulkan tersangka koperatif dan pihak keluarga memberi jaminan bahwa tersangka tidak melarikan diri,” pungkasnya.
Polrestabes Medan Bongkar Home Industry Vape Narkoba, Libatkan Jaringan Internasional
Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi