16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
digtara.com -Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 19 tahun dan denda pidana Rp 5 miliar.
Baca Juga:
"Menyatakan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan/atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali dan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara berlanjut", sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,' demikian amar putusan PN Kupang yang dibacakan hakim ketua dalam sidang di ruang Cakra.
Putusan diketok oleh hakim ketua A. A. GD. Agung Parnata yang juga wakil ketua PN Kupang dengan anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Adapun panitera pengganti adalah Yeremias Emi.
Baca Juga:Terdakwa saat sidang putusan didampingi kuasa hukum Akhmad Bumi, Budy Nugroho dan Andi Alamsyah.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 5.000.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 4 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Dalam sidang tersebut terungkap sejumlah fakta yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.
Baca Juga:Ada tiga orang korban dalam perkara ini. Anak korban ke-1 (IBS), anak korban ke-2 (MAN) dan anak korban ke-3 (WAP).
Peristiwa di perkara ini bermula bulan Mei 2024. Terdakwa menghubungi saksi SHDR alias Fani untuk mencarikan anak perempuan yang masih sekolah di tingkat sekolah dasar dengan tujuan untuk berhubungan badan dengan memberikan imbalan uang.
Setelah itu Fani membawa anak korban ke-1 ke hotel di kawasan Kota Kupang dan mengantarkan ke kamar yang sudah dipesan dan meninggalkan anak korban ke-1 bersama terdakwa.
Setelahnya terdakwa melakukan perbuatan bejatnya sambil merekam perbuatannya tersebut dengan menggunakan handphone.
Baca Juga:Peristiwa selanjutnya pada 15 Januari 2025. Terdakwa berkenalan dengan anak korban ke-2 (MAN) yang berusia 13 tahun melalui aplikasi Michat.
Kemudian keduanya melakukan janji bertemu di salah satu hotel di Kota Kupang dan keduanya melakukan persetubuhan.
Terdakwa memberikan sejumlah uang kemudian anak korban ke-2 (MAN) meninggalkan hotel tersebut.
Pada tanggal 25 Januari 2025, terdakwa menghubungi anak korban ke-2 untuk menagih permintaan sebelumnya.
Atas permintaan tersebut, anak korban ke-2 tidak mencari seperti yang diminta oleh terdakwa, namun ada anggota keluarganya yaitu anak korban ke-3 (WAP) yang berusia 16 tahun melihat isi chat tersebut.
Baca Juga:Karena saat itu sedang membutuhkan uang untuk membeli handphone, anak korban ke-3 mengatakan ia menawarkan diri dan bersedia untuk bertemu terdakwa Fajar.
Lalu anak korban ke-2 mengantar anak korban ke-3 ke hotel di Kota Kupang untuk bertemu dengan terdakwa.
Di hotel tersebut, terdakwa memberikan kartu akses kamar serta uang sejumlah Rp 1.000.000 kepada keduanya untuk membeli dress/pakaian untuk nanti dikenakan oleh anak korban ke-3 saat melayani terdakwa.
Saat itu, anak korban ke-2 meninggalkan anak korban ke-3 bersama dengan terdakwa dan di dalam kamar lalu terdakwa menyetubuhi anak korban ke-3.
Terungkap pula dalam sidang tersebut kalau pada Jumat, 6 Desember 2024, terdakwa dengan menggunakan akun miliknya mengunggah dan membagikan video yang diambil terdakwa saat bersama dengan anak korban ke-1 melalui situs dark web.
Baca Juga:Dalam unggahan video tersebut, terdakwa menuliskan keterangan "Salam kenal teman-teman, saya bagikan sedikit keindahan hasil perburuan pribadi di kamar hotel di Indonesia Timur. Jika kalian suka, akan saya bagikan kelanjutan video nanti";
Terdapat delapan video pada situs dark web sedangkan empat video lainnya tidak dapat di download (unduh).
Setelah itu, delapan video asusila pada situs dark web tersebut diketahui oleh AFP (Australian Federal Police).
Divhubinter Polri bersurat ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur lalu selanjutnya dilakukan tindakan kepada terdakwa
Terdakwa mengakui memiliki hasrat seksual terhadap anak dibawah umur. "Maka dengan memperhatikan keterangan dan sikap terdakwa di persidangan, terhadap apa yang dilakukan terdakwa terhadap para anak korban tersebut, sebenarnya ada ruang yang memisahkan keadaan psikologis terdakwa tersebut dengan perbuatan terdakwa yang melakukan tindakan asusila terhadap para anak korban tersebut, dalam ruang tersebut terdapat pilihan bagi terdakwa, apakah akan mencari pertolongan atas keadaan psikologisnya tersebut, ataukah memilih untuk mengikuti hasrat seksualnya terhadap anak dibawah umur, namun terdakwa telah memilih pilihan yang salah, dengan mengikuti hasrat seksualnya tersebut yang telah diketahui dan dipahaminya sebagai perbuatan yang melanggar hukum,' ujar Majelis Hakim,
Perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi telah menimbulkan trauma bagi anak korban ke-1 (IBS), anak korban ke-2 (MAN) dan anak korban ke-3 (WAP).
Baca Juga:"Selain itu, pertimbangan lainnya dalam vonis 19 tahun ini yaitu perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai anggota Polri yang semestinya menjadi contoh teladan dan melindungi masyarakat.
Untuk diketahui, bahwa persidangan ini telah melalui serangkaian persidangan sebanyak 16 kali dengan memberikan kesempatan kepada para pihak secara adil dan tanpa berpihak atau imparsial sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka
Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol
Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam
Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir