16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Baca Juga:
Terdakwa mengakui memiliki hasrat seksual terhadap anak dibawah umur. "Maka dengan memperhatikan keterangan dan sikap terdakwa di persidangan, terhadap apa yang dilakukan terdakwa terhadap para anak korban tersebut, sebenarnya ada ruang yang memisahkan keadaan psikologis terdakwa tersebut dengan perbuatan terdakwa yang melakukan tindakan asusila terhadap para anak korban tersebut, dalam ruang tersebut terdapat pilihan bagi terdakwa, apakah akan mencari pertolongan atas keadaan psikologisnya tersebut, ataukah memilih untuk mengikuti hasrat seksualnya terhadap anak dibawah umur, namun terdakwa telah memilih pilihan yang salah, dengan mengikuti hasrat seksualnya tersebut yang telah diketahui dan dipahaminya sebagai perbuatan yang melanggar hukum,' ujar Majelis Hakim,
Perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi telah menimbulkan trauma bagi anak korban ke-1 (IBS), anak korban ke-2 (MAN) dan anak korban ke-3 (WAP).
Baca Juga:"Selain itu, pertimbangan lainnya dalam vonis 19 tahun ini yaitu perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai anggota Polri yang semestinya menjadi contoh teladan dan melindungi masyarakat.
Untuk diketahui, bahwa persidangan ini telah melalui serangkaian persidangan sebanyak 16 kali dengan memberikan kesempatan kepada para pihak secara adil dan tanpa berpihak atau imparsial sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal
Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua
Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia