Sabtu, 25 Oktober 2025

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Oktober 2025 10:40 WIB
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
ist
Mantan Kapolres Ngada saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang
Divhubinter Polri bersurat ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur lalu selanjutnya dilakukan tindakan kepada terdakwa

Baca Juga:

Hakim mengungkapkan pula soal keadaan mental psikologis yang diakui terdakwa baik saat pemeriksaan maupun saat persidangan.

Terdakwa mengakui memiliki hasrat seksual terhadap anak dibawah umur. "Maka dengan memperhatikan keterangan dan sikap terdakwa di persidangan, terhadap apa yang dilakukan terdakwa terhadap para anak korban tersebut, sebenarnya ada ruang yang memisahkan keadaan psikologis terdakwa tersebut dengan perbuatan terdakwa yang melakukan tindakan asusila terhadap para anak korban tersebut, dalam ruang tersebut terdapat pilihan bagi terdakwa, apakah akan mencari pertolongan atas keadaan psikologisnya tersebut, ataukah memilih untuk mengikuti hasrat seksualnya terhadap anak dibawah umur, namun terdakwa telah memilih pilihan yang salah, dengan mengikuti hasrat seksualnya tersebut yang telah diketahui dan dipahaminya sebagai perbuatan yang melanggar hukum,' ujar Majelis Hakim,

Perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi telah menimbulkan trauma bagi anak korban ke-1 (IBS), anak korban ke-2 (MAN) dan anak korban ke-3 (WAP).

Baca Juga:
"Selain itu, pertimbangan lainnya dalam vonis 19 tahun ini yaitu perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai anggota Polri yang semestinya menjadi contoh teladan dan melindungi masyarakat.

Untuk diketahui, bahwa persidangan ini telah melalui serangkaian persidangan sebanyak 16 kali dengan memberikan kesempatan kepada para pihak secara adil dan tanpa berpihak atau imparsial sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka

Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka

Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol

Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol

Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam

Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru