Sabtu, 25 Oktober 2025

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Oktober 2025 10:40 WIB
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
ist
Mantan Kapolres Ngada saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang
Fani kemudian mencari anak kecil yang masih sekolah di tingkat sekolah dasar sesuai permintaan terdakwa Fajar.

Baca Juga:

Kemudian Fani menemukan anak perempuan yang dimaksud terdakwa, yaitu anak korban ke-1 IBS yang saat itu masih berusia lima tahun.

Setelah itu Fani membawa anak korban ke-1 ke hotel di kawasan Kota Kupang dan mengantarkan ke kamar yang sudah dipesan dan meninggalkan anak korban ke-1 bersama terdakwa.

Setelahnya terdakwa melakukan perbuatan bejatnya sambil merekam perbuatannya tersebut dengan menggunakan handphone.

Baca Juga:
Peristiwa selanjutnya pada 15 Januari 2025. Terdakwa berkenalan dengan anak korban ke-2 (MAN) yang berusia 13 tahun melalui aplikasi Michat.

Kemudian keduanya melakukan janji bertemu di salah satu hotel di Kota Kupang dan keduanya melakukan persetubuhan.

Terdakwa memberikan sejumlah uang kemudian anak korban ke-2 (MAN) meninggalkan hotel tersebut.

Pasca pertemuan ini, terdakwa menghubungi lagi anak korban ke-2 melalui aplikasi MiChat dan meminta untuk dicarikan anak yang masih sekolah dasar atau siswi SMP untuk disetubuhi;

Pada tanggal 25 Januari 2025, terdakwa menghubungi anak korban ke-2 untuk menagih permintaan sebelumnya.

Atas permintaan tersebut, anak korban ke-2 tidak mencari seperti yang diminta oleh terdakwa, namun ada anggota keluarganya yaitu anak korban ke-3 (WAP) yang berusia 16 tahun melihat isi chat tersebut.

Baca Juga:
Karena saat itu sedang membutuhkan uang untuk membeli handphone, anak korban ke-3 mengatakan ia menawarkan diri dan bersedia untuk bertemu terdakwa Fajar.

Lalu anak korban ke-2 mengantar anak korban ke-3 ke hotel di Kota Kupang untuk bertemu dengan terdakwa.

Di hotel tersebut, terdakwa memberikan kartu akses kamar serta uang sejumlah Rp 1.000.000 kepada keduanya untuk membeli dress/pakaian untuk nanti dikenakan oleh anak korban ke-3 saat melayani terdakwa.

Setelah membeli dress kedua anak korban masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan terdakwa berada.

Saat itu, anak korban ke-2 meninggalkan anak korban ke-3 bersama dengan terdakwa dan di dalam kamar lalu terdakwa menyetubuhi anak korban ke-3.

Terungkap pula dalam sidang tersebut kalau pada Jumat, 6 Desember 2024, terdakwa dengan menggunakan akun miliknya mengunggah dan membagikan video yang diambil terdakwa saat bersama dengan anak korban ke-1 melalui situs dark web.

Baca Juga:
Dalam unggahan video tersebut, terdakwa menuliskan keterangan "Salam kenal teman-teman, saya bagikan sedikit keindahan hasil perburuan pribadi di kamar hotel di Indonesia Timur. Jika kalian suka, akan saya bagikan kelanjutan video nanti";

Terdapat delapan video pada situs dark web sedangkan empat video lainnya tidak dapat di download (unduh).

Setelah itu, delapan video asusila pada situs dark web tersebut diketahui oleh AFP (Australian Federal Police).

AFP pun bersurat kepada Divhubinter Polri tentang Refferal Of Child Sexual Abuse Material in Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka

Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka

Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol

Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol

Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam

Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru