Jumat, 24 Oktober 2025

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Oktober 2025 10:40 WIB
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
ist
Mantan Kapolres Ngada saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang

digtara.com -Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 19 tahun dan denda pidana Rp 5 miliar.

Baca Juga:

Putusan bagi terdakwa kasus kekerasan seksual pada tiga orang anak ini dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/10/2025) lalu.

"Menyatakan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan/atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali dan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara berlanjut", sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,' demikian amar putusan PN Kupang yang dibacakan hakim ketua dalam sidang di ruang Cakra.

Putusan diketok oleh hakim ketua A. A. GD. Agung Parnata yang juga wakil ketua PN Kupang dengan anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Adapun panitera pengganti adalah Yeremias Emi.

Baca Juga:
Terdakwa saat sidang putusan didampingi kuasa hukum Akhmad Bumi, Budy Nugroho dan Andi Alamsyah.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 5.000.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 4 bulan.

Terdakwa Fajar juga dibebankan untuk membayar restitusi kepada para anak korban sebesar Rp 359.162.000.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Dalam sidang tersebut terungkap sejumlah fakta yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.

Baca Juga:
Ada tiga orang korban dalam perkara ini. Anak korban ke-1 (IBS), anak korban ke-2 (MAN) dan anak korban ke-3 (WAP).

Peristiwa di perkara ini bermula bulan Mei 2024. Terdakwa menghubungi saksi SHDR alias Fani untuk mencarikan anak perempuan yang masih sekolah di tingkat sekolah dasar dengan tujuan untuk berhubungan badan dengan memberikan imbalan uang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol

Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol

Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam

Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Komentar
Berita Terbaru