Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen
Arie - Kamis, 19 Desember 2024 07:45 WIB
net
Ilustrasi pajak PPN 12 persen
Tak hanya barang dan makanan, jasa mewah juga akan dikenakan pajak yang sama.
Baca Juga:
Beberapa contohnya adalah sekolah berstandar internasional, rumah sakit kelas VIP, dan layanan listrik rumah tangga berkapasitas 3.500 hingga 6.600 VA akan dikenai pajak 12 persen.
"PPN 12 persen bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak dengan memberikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi," jelas Sri Mulyani.
Kebijakan PPN 12 persen ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor konsumsi barang dan jasa mewah, tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026: Daftar 15 Provinsi dan Jadwal Berakhir
Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 3,3 Triliun, DPRD Soroti Rendahnya Kepatuhan
Investasi Energi US$136,3 Miliar Buka Peluang Besar bagi Pasar Peralatan Energi
Rumah Kontrol Daya PLTS di Kabupaten Ngada Terbakar, Ratusan KK Tidak Nikmati Listrik
Profil Suahasil Nazara: Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Dua Pelaku Pencurian Kabel Gardu PLN di Sikka-NTT Diamankan Polisi
Komentar