Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen
Arie - Kamis, 19 Desember 2024 07:45 WIB
net
Ilustrasi pajak PPN 12 persen
Tak hanya barang dan makanan, jasa mewah juga akan dikenakan pajak yang sama.
Baca Juga:
Beberapa contohnya adalah sekolah berstandar internasional, rumah sakit kelas VIP, dan layanan listrik rumah tangga berkapasitas 3.500 hingga 6.600 VA akan dikenai pajak 12 persen.
"PPN 12 persen bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak dengan memberikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi," jelas Sri Mulyani.
Kebijakan PPN 12 persen ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor konsumsi barang dan jasa mewah, tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Blackout Sumatera, PLN Klaim Listrik 8,3 Juta Pelanggan Sudah Kembali Pulih
Blackout Besar Lumpuhkan Sumatera, Listrik Padam Massal Picu Kepanikan Warga
Yamaha E-Vino Resmi Meluncur, Motor Listrik Retro Bergaya Vespa dengan Harga Setara Aerox
Stok Beras Bulog Sumut Aman 4 Bulan, Capai 61.000 Ton untuk Jaga Ketahanan Pangan
Warga di Amarasi-Kupang Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Potong Daun Pakan Ternak
Realisasi Pajak Deliserdang Triwulan I 2026 Tumbuh 34,7 Persen, PBB-P2 Melonjak Tajam
Komentar