Sabtu, 29 Agustus 2026

Ada Galian C Ilegal di Desa Perhiasan, Langkat Terus Beroperasi, Ade Rinaldy akan Demo Mabes Polri minta Tangkap ISW

Hendra Mulya - Selasa, 09 September 2025 19:06 WIB
Ada Galian C Ilegal di Desa Perhiasan, Langkat Terus Beroperasi, Ade Rinaldy akan Demo Mabes Polri minta Tangkap ISW
Ade Rinaldy Tanjung

digtara.com - BINJAI - Gerakan Pemuda 08 Kota Binjai melalui Ade Rinaldy Tanjung akan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri dalam waktu dekat ini.

Baca Juga:

Aksi ini dilakukan terkait dugaan adanya galian C ilegal yang berada di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Menurut Ade, galian C tersebut diduga tidak tersentuh hukum sama sekali dan diduga dibackingin oleh seorang oknum Polisi Polda Sumut yang merupakan anak dari ISW.

"Berdasarkan investigasi yang kami lakukan kelapangan tepatnya Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kami menemukan sebuah aktivitas yang kami duga kuat sebagai kegiatan penambangan galian C ilegal dan tidak mengantongi izin resmi dan operasionalnya diduga milik seorang berinisial ISW," kata Ade, Selasa (9/9/2025).

Pantauan dilapangan, lanjut Ade, menunjukkan aktivitas penambangan material tanah urug (tanah timbun) yang beroperasi setiap hari tanpa ada pengawasan dari aparat penegak hukum (APH).

"Dengan lalu lalang truk pengangkut yang melintas tanpa pengawasan ketat dari pihak APH dan berat angkutannya melebihi tonase yang berimplikasi terhadap kerusakan jalan, polusi udara (abu) yang terefek secara langsung ke masyarakat sekitar, dan kami melihat tidak adanya pengawasan dan penindakan hukum oleh Polsek Selesai," tegas Ade Rinaldy Tanjung.

"Saya akan melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri karena saya akan terus berjuang di Jakarta untuk aspirasi yang akan langsung ke pusat tentang lemahnya penegakan hukum di pelosok-pelosok Indonesia khususnya di wilayah hukum Kota Binjai," sambung Ade.

Dijelaskan Ade, dengan adanya galian C ini, tentu dapat memberikan dampak yang negatif terutama bagi kelangsungan lingkungan hidup.

"Salah satu dampak negatif yang nyata dari aktivitas penambangan ialah kerusakan lingkungan. Pengertian kerusakan lingkungan dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tutup Ade Rinaldy Tanjung.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Plt. Bupati Tiorita Apresiasi MTQ Yayasan Haji Anif, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

Plt. Bupati Tiorita Apresiasi MTQ Yayasan Haji Anif, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah

Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah

Plt. Bupati Tiorita Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Langkat

Plt. Bupati Tiorita Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Langkat

Plt. Bupati Tiorita Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Dorong Generasi Muda Jadi Pionir Kemajuan

Plt. Bupati Tiorita Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Dorong Generasi Muda Jadi Pionir Kemajuan

Komentar
Berita Terbaru