Minggu, 10 Mei 2026

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Siantar Ditangkap Polisi

Arie - Minggu, 31 Oktober 2021 10:33 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Siantar Ditangkap Polisi

digtara.com – Seorang pemuda di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Cabuli Anak Bawah Umur

Baca Juga:

Kabar itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Yahya. Menurutnya, pelaku berinisial JMT dan korbannya adalah BA.

“JMT pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WiB di Jalan Merdeka depan Gedung Olahraga, Kelurahan Pardomuan Kecamata Siantar Timur, Kota Pematangsiantar,” jelas AKP Rusdi Yahya dikonfirmasi, Minggu (31/10/2021).

Baca: Kasus Pemerasan dan Pencabulan Istri Tahanan, Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Penyidik Polsek Kutalimbaru

JMT ditangkap atas laporan dari orang tua korban yang tak terima dengan perbuatanya. Setelah ditangkap, kepada petugas JMT mengakui perbuatan cabulnya itu.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara tersangka mencium kening, bibir dan leher korban. Serta memasukkan jari tersangka ke dalam lubang kemaluan korban,” papar AKP Rusdi.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Siantar Ditangkap Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin

Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin

Tanah Longsor Sumut 24 April 2026, Akses Jalan Nias Selatan dan Tapanuli Utara Terganggu

Tanah Longsor Sumut 24 April 2026, Akses Jalan Nias Selatan dan Tapanuli Utara Terganggu

Banjir Bandang Tapanuli Utara 24 April 2026, 4 Rumah Hanyut dan 18 Rusak Berat

Banjir Bandang Tapanuli Utara 24 April 2026, 4 Rumah Hanyut dan 18 Rusak Berat

Stok Beras Bulog Sumut Aman 4 Bulan, Capai 61.000 Ton untuk Jaga Ketahanan Pangan

Stok Beras Bulog Sumut Aman 4 Bulan, Capai 61.000 Ton untuk Jaga Ketahanan Pangan

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Libur Panjang Imlek 2026, 26.886 Tiket Kereta Api di Sumatera Utara Sudah Terjual

Libur Panjang Imlek 2026, 26.886 Tiket Kereta Api di Sumatera Utara Sudah Terjual

Komentar
Berita Terbaru